BIRO OTONOMI DAN KERJASAMA
SETDA PROVINSI SUMATERA SELATAN
VISI :
Meningkatkan Pelayanan Proses Administrasi Otonomi Daerah, Mencerdaskan
Perangkat Daerah Dalam Hubungan Antar Pemda Dan Kerjasama Secara Cepat,
Tepat dan Akuntabel
MISI :
- Meningkatkan pelayanan administrasi yang cepat, tepat dan akurat terhadap publik dan organisasi privat.
- Meningkatkan pembinaan perangkat daerah se Sumatera Selatan untuk mencapai kemandirian.
- Meningkatkan koordinasi dan Fasilitasi kerjasama antar Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dengan swasta/Badan/Lembaga/BUMN/BUMD dan lembaga lainnya.
- Menyiapkan dan menyajikan data-data pembangunan yang signifikan di Sumatera Selatan.
TUJUAN ORGANISASI
- Terfasilitasinya Kunjungan kerja DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten Kota.
- Terpenuhinya Penetapan, Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.
- Terlaksananya Pembinaan Perangkat Daerah.
- Tersedianya buku LKPJ Gubernur Sumatera Selatan.
- Terbinanya Aparat Administrasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Sumber Daya Manusia Biro Otonomi dan Kerjasama.
- Terlaksananya Pelaksanaan Adminstrasi 8 (delapan) Kabupaten Pemekaran.
- Terkoordinasinya dan terwujudnya Pelaksanaan Tugas Pemerintahan dan Lembaga Teknis serta terkoordinirnya Pembangunan Regional Belajasumba.
- Meningkatnya frekuensi dan kualitas kerjasama pembangunan dengan pihak Pemerintah Provinsi, PemerintahKabupaten/Kota dengan swasta/Badan/ Lembaga/BUMN/BUMD dan lembaga lainnya.
- Terealisasinya Kerjasama Pembangunan se Sumatera dan se Belajasumba.
TUGAS BIRO OTONOMI DAN KERJASAMA
Memberikan pelayanan administratif dalam penyelenggaraan
tugas-tugas pemerintahan daerah dan menyiapkan bahan pengkoordinasian perumusan
kebijakan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi perangkat daerah dibidang
otonomi daerah, perangkat daerah, hubungan antar pemerintah daerah dan
kerjasama.
FUNGSI BIRO OTONOMI DAN
KERJASAMA
a. Penyiapan bahan pengkoordinasian, perumusan kebijakan
perangkat daerah di bidang otonomi daerah, perangkat daerah, hubungan antar
pemerintah daerah dan kerjasama.
b. Penyiapan bahan penyelenggaraan administrasi perangkat daerah
di bidang otonomi daerah, perangkat daerah, hubungan antar pemerintah daerah
dan kerjasama.
c. Penyiapan bahan pengendalian sumber daya aparatur,
keuangan, prasarana dan saranaperangkat daerah di bidang otonomi daerah,
perangkat daerah, hubungan antar pemerintah daerah dan kerjasama.
d. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur
Sumatera Selatan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi.
KEPALA BIRO :
Memberikan pelayanan administrasi dalam
penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan daerah dan menyiapkan bahan
pengkoordinasian perumusan kebijakan penyelenggaraan tugas dan fungsi perangkat
daerah dibidang otonomi daerah, perangkat daerah, hubungan antar pemerintah
daerah dan kerjasama
1. KEPALA BAGIAN OTONOMI DAERAH :
TUGAS :
Merumuskan kebijaksanaan
penyelenggaraan administrasi pemerintahan daerah dan perkembangan otonomi
daerah
FUNGSI :
a.
Penyiapan bahan pengkoordinasian perumusan kebijakan
penyelenggaraan administrasi pemerintahan daerah.
b.
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai
dengan tugas pokok dan fungsinya.
Kepala Bagian Otonomi Daerah dibantu oleh 3
(tiga) Kepala Sub Bagian
yaitu :
1. 1. Kepala Sub Bagian
Penyelenggaraan Urusan Otonomi :
a.
Membantu Kabag Otonomi Daerah dalam bidang tugasnya.
b.
Mengumpulkan bahan, menyusun pedoman dan petunjuk teknis
pelaksanaan pemerintahan daerah dan tugas pembantuan serta pembinaan
berdasarkan kewenangan pemerintah provinsi dan kab/kota.
c.
Menyiapkan bahan, menyusun pedoman dan petunjuk teknis
pembinaan mengenai pengembangan, perubahan, penghapusan dan pembentukan daerah
otonomi.
d.
Menyiapkan bahan, menyusun rencana peraturan daerah
tentang pembinaan pengembangan dan penyelenggaraan otonomi daerah.
e.
Melaksanakan dan mengkoordinasikan tugas dengan instansi
terkait dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah.
f.
Menyiapkan bahan, menyusun laporan pelaksanaan kebiatan
dibidang penyelenggaraan otonomi daerah.
g.
Mengumpulkan, mensistematiskan dan mengolah bahan tentang
penyelenggaraan urusan otonomi daerah dalam rangka pengendalian dan evaluasi.
h.
Melaksanakan pemantauan dan menganalisa pelaksanaan
otonomi daaerah, provinsi kab/kotasesuai dengan peraturan yang berlaku.
i.
Menyiapkan dinas/badan/kantor dan meminta
informasi tentang otonomi daerah sesuai dengan peraturan yang ada.
j.
Menyiapkan sarana pertimbangan serta petunjuk dalam
penyusunan pedoman dan usaha pengembangan otonomi daerah.
k.
Menyiapkan bahan untuk mengevaluasi pelaksanaan otonomi
daerah dan menghimpun permasalahan dibidang otonomi.
l.
Melaksanakan pemantauan terhadap perkembangan urusan
otonomi kabupaten/kota.
m.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai
dengan tugasa dan fungsinya.
1. 2. Kepala Sub Bagian Pembinaan
Penyelenggaraan Pemda :
a.
Membantu Kabag Otda dalam bidang tugasnya.
b.
Menyiapkan bahan untuk pembinaan penyelenggaraan
pemerintahan daerah.
c.
Menyiapkan bahan, menyusun pedoman dan juknis penyelenggaraan
pemerintahan daerah.
d.
Melaksanakan, mengkoordinasikan tugas dengan instansi
terkait dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah.
e.
Melaksanakan pemantauan analisa penyelenggaraan
pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota sesuai denan peraturan yang
berelaku.
f.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai
dengan tugas dan fungsinya.
1. 3. Kepala Sub Bagian Laporan Pertanggungjawaban :
a.
Membantu Kabag Otda dalam bidang tugasnya.
b.
Menghimpun bahan dan menyusun LPPD setiap tahun.
c.
Menyiapkan dan menyusun LPPD kabupaten/Kota.
d.
Menyiapkan bahan penyusun hasil evaluasi sesebagai
laporan penyelenggaraan pemerintah daerah.
e.
Menghimpun bahan dan menyusun LKPJ gubernur Sumatera
Selatan setiap tahun anggaran
f.
Menghimpun bahan dan menyusun LKPJ gubernur Sumatera
Selatan akhir masa jabatan.
g.
Melaksanakan, mengkoordinasikan tugas dengan instansi
terkait dalam rangka menyusun laporan pertanggungjawaban gubernur Sumatera
Selatan.
h.
Menyiapkan bahan laporan pertanggungjawaban dengan
instansi terkait dalam mengevaluasi permasalahan dibidang otonomi daerah.
i.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai
dengan tugas dan fungsinya.
2. KEPALA BAGIAN PERANGKAT DAERAH :
TUGAS :
Menyiapkan bahan pengkoordinasian, merumuskan kebijakan
di bidang perangkat daerah dan pembinaan perangkat daerah serta penyusunan
ketatausahaan Biro.
FUNGSI :
a.
Mengumpulkan bahan pendataan dan penyusunan Program
Bidang Perangkat Daerah.
b.
Pengumpulan bahan pembinaan perangkat daerah
c.
Monitoring dan fasilitasi pelaksanaan penyelenggaraan
Pilkada Provinsi, Kabupaten/Kota.
d.
Pengumpulan bahan pembinaan Penatausahaan Administrasi Biro.
e.
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai
dengan tugas dan fungsinya.
Kepala Bagian
Perangkat Daerah dibantu oleh 3 (tiga)
Kepala Sub Bagian yaitu :
2. 1. Kepala Sub Bagian Perangkat Daerah :
a.
Membantu Kabag Perangkat Daerah dalam bidang tugasnya ;
b.
Mengumpulkan
bahan dan data yang berhubungan dengan perangkat daerah.
c.
Menyiapkan
bahan-bahan yang diperlukan dalam rangka pencalonan, pengusulan,
pengangkatan dan pemberhentian kepala
daerah.
d.
Menyiapkan bahan pembinaan, monitoring dan fasilitasi
pelaksanaan penyelenggaraan pemilukda provinsi, kabupaten/kota.
e.
Menyiapkan bahan pembinaan dan petunjuk pengangkatan
pemberhentian dan pelantikan bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota.
f.
Menyiapkan bahan dan memproses usulan pencalonan
pengangkatan dan pemberhentian gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati,
walikota/wakil walikota.
g.
Menyiapkan bahan usulan pengangkatan dan pemberhentian
pimpinan dan anggota DPRD provinsi.
h.
Menyiapkan bahan dan memfasilitasi kunjungan kerja DPR
RI, DPD RI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
i.
Menyiapkan bahan penyusunan petunjuk teknis dan saran
pertimbangan serta memproses pengangkatan dan pemberhentian keanggotaan DPRD
kabupaten/kota serta penggantian antar waktu DPRD kabupaten/kota.
j.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai
dengan tugas pokok dan fungsi.
2. 2. Kepala Sub Bagian Pembinaan Perangkat
Daerah :
a.
Membantu Kabag Perangkat Daerah dalam bidang tugasnya ;
b.
Mengumpulkan bahan dan data yang berhubungan dengan
pembinaan perangkat daerah.
c.
Menyiapkan bahan dan petunjuk teknis pembinaan Sumber
Daya Manusia Perangkat Daerah.
d.
Menyiapkan bahan dan petunjuk untuk peningkatan perangkat
daerah serta menginventarisasi semua permasalahan, upaya penyelesaian
permasalahan perangkat daerah.
e.
Menyiapkan bahan pembinaan Sumber Daya Manusia DPRD,
Aparat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
f.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai
dengan tugas pokok dan fungsi.
2. 3. Kepala
Sub Bagian Tata Usaha :
a.
Membantu Kabag Perangkat Daerah dalam bidang tugasnya ;
b.
Menghimpun, meneliti dan mencatat surat-surat yang masuk
dan keluar serta menyampaikan kepada unit kerja masing-masing.
c.
Menghimpun, menyusun dan menginventarisasi arsip
surat-surat biro.
d.
Menghimpun, menyusun dan menganalisa kebutuhan rumah
tangga dan perlengkapan biro.
e.
Menghimpun, menyusun dan meneliti usul dan anggaran dari
masing-masing-bagian.
f.
Mengkordinasikan usul anggaran tersebut kepada unit kerja
terkait.
g.
Menghimpun d, menyusun dan meneliti daftar pembiayaan
pegawai pada biro sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
h.
Menghimpun, menyusun dan meneliti laporan pelaksanaan
anggaran biro.
i.
Mengumpulkan bahan, meyusun, merencanakan kebutuhan dan
pengembangan pegawai sesuai beban dan volume kerja biro.
j.
Mempersiapkan perlengkapan laporan administrasi promosi
dan mutasi pegawai.
k.
Mempersiapkam penyusunan Daftar Urut Kepegawaian (DUK)
dan dafta penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP3).
l.
Mempersiapkan
dan menerbitkan daftar hadir pegawai.
m.
Menghimpun
dan menyusun laporan keadaan pegawai biro.
n.
Mengumpulkan,
menyusun dan menyajikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
tentang kepegawaian.
o.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai
dengan tugas pokok dan fungsinya.
3. KEPALA BAGIAN HUBUNGAN ANTAR PEMDA :
TUGAS :
Menyiapkan bahan, pengkoordinasian, merumuskan kebijakan
pelaksanaan tugas hubungan bidang pelayanan umum, hubungan bidang pemanfaatan
sumber daya alam.
FUNGSI :
a.
Pengumpulan bahan pembinaan, penyusunan pedoman petunjuk
teknis tugas-tugas hubungan bidang pelayanan umum.
b.
Pengumpulan bahan pembinaan, penyusunan pedoman petunjuk
teknis tugas-tugas hubungan bidang pemanfaatan sumber daya alam.
c.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai
dengan tugas dan fungsinya.
Kepala Bagian Hubungan Antar Pemda dibantu oleh
3 (tiga) Kepala Sub Bagian yaitu :
3.1.
Kepala Sub
Bagian Hubungan Bidang Pelayanan Umum :
a.
Membantu Kabag Hubungan Antar Pemerintah Daerah dalam
bidang tugasnya.
b.
Menyiapkan bahan perumusan konsultasi dibidang pelayanan
umum.
c.
Melaksanakan kordinasi, konsultasi dibidang pelayanan
umum dalam rangka peningkatan kinerjaperangkat daerah, satuan kerja perangkat
daerah provinsi, kabupaten/kota.
d.
Melaksanakan pembinaan dalam rangka peningkatan
penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten/kota.
e.
Menyiapkan bahan, menyusun pedoman dan petunjuk teknis
tentang pelayanan umum.
f.
Melaksanakan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan
daerah provinsi, dan pembinaan hubungan antar pemerintah kabupaten/kota.
g.
Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan terhadap
pelayanan umum kabupaten/kota.
h.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai
dengan tugas dan fungsinya.
3.2.
Kepala Sub
Bagian Hubungan Pemanfaatan Sumber Daya Alam :
a.
Membantu Kabag Hubungan Antar Pemerintah Daerah dalam
bidang tugasnya.
b.
Menyusun
kebijakan pemerintah daerah dalam rangka menggali dan pemanfaatan sumber daya
alam kabupaten/kota.
c.
Mengkoordinasikan
pelaksanaan tugas dinas daerah dan lembaga teknis daerah dibidang pemanfaatan
sumber daya alamkabupaten/kota.
d.
Memantau
dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan pemerintahan daerah provinsi,
kabupaten/kota dibidang sumber daya alam.
e.
Membina
administrasi dan aparatur pemerintah daerah dibidang pemanfaatan sumber daya
alam.
f.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai
dengan tugas dan fungsinya.
4. KEPALA BAGIAN KERJA SAMA :
TUGAS :
Menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pembinaan,
monitoring dan evaluasi di bidang kerja sama.
FUNGSI :
a.
Penyusunan program bidang kerja sama dan promosi sesuai
dengan rencana strategis pemerintah provinsi.
b.
Penyiapan bahan pelaksanaan kerja sama dalam negeri
maupun luar negeri.
c.
Penyiapan bahan perumusan penyelenggaraan dan pelaksanaan
kerja sama.
d.
Penyiapan dan melaksanakan koordinasi dengan instansi
terkait dalam rangka pelaksanaan kerja sama.
e.
Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan bidang
kerja sama.
f.
Pelaksanaan kegiatan ketatausahaan.
g.
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya
Kepala Bagian Kerja sama dibantu oleh 3
(tiga) Kepal Sub Bagian
yaitu :
4.1.
Kepala Sub Bagian Kerja Sama Dalam Negeri:
a.
Membantu Kabag Kerjasama dalam bidang tugasnya.
b.
Menyusun program sub bagian kerja sama dalam negeri.
c.
Menyiapkan bahan perumusan kebijakan promosi kerja sama
dalam negeri.
d.
Menyelenggarakan fasilitasi dan koordinasi pelaksanaan
kerja sama dalam negeri.
e.
Menyelenggarakan fasilitasi dan koordinasi promosi kerja
sama dalam negeri.
f.
Menyelenggarakan fasilitasi dan koordinasi pengembangan
kerja sama dalam negeri.
g.
Menyelenggarakan fasilitasi dan koordinasi penanganan
perselisihan kerja sama dalam negeri.
h.
Menyelenggarakan fasilitasi dan koordinasi pengkajian
kerja sama danpromosi kerja sama dalam negeri.
i.
Menyusun naskah kerja sama dalam negeri.
j.
Menyelenggarakan fasilitasi dan koordinasi sosialisasi
kerja sama.
k.
Menyelenggarakan fasilitasi dan koordinasi pelayanan
kepada pemerintah, lembaga pemerintah dan swasta dalam pelaksanaan kerja sama
dalam negeri.
l.
Menyusun laporan kerja sama dan promosi kerja sama dalam
negeri.
m.
Mengevaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan program sub
bagian kerjasama dalam negeri.
n.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai
dengan tugas dan fungsinya.
4.2.
Kepala Sub Bagian Kerja Sama Luar Negeri :
a.
Membantu Kabag Kerjasama dalam bidang tugasnya.
b.
Menyusun Program sub bagian Kerja sama luar negeri.
c.
Menyiapkan bahan perumusan kebijakan kerja sama dan
promosi kerjasama luar negeri.
d.
Memfasilitasi dan koordinasi pelaksanaan kerja sama luar
negeri.
e.
Memfasilitasi dan koordinasi promosi kerja sama luar
negeri.
f.
Melaksanakan pengkajian kerja sama luar negeri.
g.
Memfasilitasi dan koordinasi pelayanan antar departemen,
perwakilan negara sahabat/korps diplomatik dan organisasi internasional dalam
pelaksanaan kerja sama luar negeri.
h.
Menyusun naskah kerja sama luar negeri.
i.
Melaksanakan sosialisasi kebijakan dan pelaksanaan kerja
sama luar negeri.
j.
Memfasilitasi dan koordinasi penanganan perselisihan
kerja sama luar negeri.
k.
Menyusun laporan kerja sama dan promosi kerja sama luar
negeri.
l.
Mengevaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan program sub
bagian kerja sama luar negeri.
m.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai
dengan tugas dan fungsinya.
4.3.
Kepala Sub Bagian Kerja Sama Antar Daerah :
a.
Membantu Kabag Kerjasama dalam bidang tugasnya.
b.
Menyusun program sub bagian kerja sama antar pemerintah
daerah.
c.
Menyiapkan bahan perumusan kebijakan kerja sama antar
pemerintah daerah.
d.
Memfasilitasi pelaksanaan kerja sama antar pemerintah
daerah.
e.
Memfasilitasi promosi kerja samaantar pemerintah daerah.
f.
Menyiapkan bahan pengembangan kerja sama antar pemerintah
daerah.
g.
Menyelenggarakan fasilitasi dan koordinasi penanganan
perselisihan kerja sama antar pemerintah daerah.
h.
Melaksanakan pengkajian kerja sama antar pemerintah
daerah.
i.
Menyusun naskah kerja sama antar pemerintah daerah.
j.
Memfasilitasi pelayanan kepada perwakilan pemerintah dan
pemerintah daerah dalam pelaksanaan kerja sama antar pemerintah daerah.
l.
Menyusun laporan kerja sama dan promosi kerja sama dengan
pemerintah daerah.
m.
Mengevaluasi dan meyusun laporan pelaksanaan program sub
bagian kerja sama antar pemerintah daerah.
n.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai
dengan tugas dan fungsinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar