BIRO PEMERINTAHAN DAN OTONOMI DAERAH

SELAMAT DATANG DI BIRO PEMERINTAHAN DAN OTONOMI DAERAH SETDA PROVINSI SUMATERA SELATAN• 2 51.40 2.3% • | • DBX 651.54 -2.38 -0.4% • | • FINANCE 683.71 12.45 1.9% • | • IDX30 425.43 9.19 2.2% • | • INFRASTRUC 1,006.73 7.32 0.7% • | • INVEST Index Regional » AGRI 1,717.79 8.72 0.5% | BASIC-IND 418.65 4.10 1.0% | COMPOSITE 4,665.82 69.71 1.5% | CONSUMER 2,261.72 51.40 2.3% | DBX 651.54 -2.38 -0.4% | FINANCE 683.71 12.45 1.9% | IDX30 425.43 9.19 2.2% | INFRASTRUC 1,006.73 7.32 0.7% | Investor33 333.10 6.87 2.1% | ISSI 146.79 2.27 1.6% | JII 621.98 11.75 1.9% | LQ45 813.74 16.93 2.1% | MANUFACTUR 1,233.38 24.40 2.0% | MBX 1,342.35 22.99 1.7% | MINING 796.44 11.77 1.5% | MISC-IND 1,080.81 18.97 1.8% | MNC36 263.62 5.07 2.0% | PEFINDO25 327.38 2.37 0.7% | PROPERTY 466.19 1.55 0.3% | SMinfra18 324.46 4.83 1.5% | SRI-KEHATI 274.27 Index Regional » AGRI 1,717.79 8.72 0.5% | BASIC-IND 418.65 4.10 1.0% | COMPOSITE 4,665.82 69.71 1.5% | CONSUMER 2,261.72 51.40 2.3% | DBX 651.54 -2.38 -0.4% | FINANCE 683.71 12.45 1.9% | IDX30 425.43 9.19 2.2% | INFRASTRUC 1,006.73 7.32 0.7% | Investor33 333.10 6.87 2.1% | ISSI 146.79 2.27 1.6% | JII 621.98 11.75 1.9% | LQ45 813.74 16.93 2.1% | MANUFACTUR 1,233.38 24.40 2.0% | MBX 1,342.35 22.99 1.7% | MINING 796.44 11.77 1.5% | MISC-IND 1,080.81 18.97 1.8% | MNC36 263.62 5.07 2.0% | PEFINDO25 327.38 2.37 0.7% | PROPERTY 466.19 1.55 0.3% | SMinfra18 324.46 4.83 1.5%Code Prev Open High Low Close Change Chart Detail AALI 17,825 17,825 17,900 17,625 17,700 125 ADS Kode Saham : Asuransi Mitra Maparya Tbk. (ASMI) Asuransi Mitra Maparya Tbk. (ASMI) Last Trade : 21-Mar-2016 Close : 1,355 Previous : 1,355 Change : 0 Open : 1,355 High : 1,360 Low : 1,345 Volume : 759,000 Lot : 0 Value : 1,030,451,000 Frequency : 0 Foreign Buy : 0 Foreign Sell : 0 Foreign Net : 0 PIVOT POINT Resistance 3 1,383 Resistance 2 1,368 Resistance 1 1,362 Pivot Point 1,353 Support 1 1,347 Support 2 1,338 Support 3 1,323 STATISTICS From Last 1 Mth Ago 3 Mth Ago 6 Mth Ago 12 Mth Ago YTD First. Date 21-03-2016 22-02-2016 22-12-2015 22-09-2015 23-03-2015 04-01-2016 First 1,355 1,265 1,060 815 695 1,205 Hi.Date 21-03-2016 21-03-2016 21-03-2016 21-03-2016 21-03-2016 21-03-2016 Highest 1,360 1,360 1,360 1,360 1,360 1,360 Lo.Date 21-03-2016 07-03-2016 22-12-2015 29-09-2015 27-03-2015 26-01-2016 Lowest 1,345 1,220 1,060 785 685 1,150 Last.Date 21-03-2016 21-03-2016 21-03-2016 21-03-2016 21-03-2016 21-03-2016 Last 1,355 1,355 1,355 1,355 1,355 1,355 From High -5 -5 -5 -5 -5 -5 % From High -0.37% -0.37% -0.37% -0.37% -0.37% -0.37% From Low 10 135 295 570 670 205 % From Low 0.74% 11.07% 27.83% 72.61% 97.81% 17.83% SRI-KEHATI 274.27

ALAMAT BIRO PEMERINTAHAN

BIRO OTONOMI DAN KERJASAMA SETDA PROVINSI SUMATERA SELATAN

Kamis, 04 Februari 2016

tupoksi otonomi



 BIRO OTONOMI DAN KERJASAMA
SETDA PROVINSI SUMATERA SELATAN


VISI :

Meningkatkan Pelayanan Proses Administrasi Otonomi Daerah, Mencerdaskan Perangkat Daerah Dalam Hubungan Antar Pemda Dan Kerjasama Secara Cepat, Tepat  dan Akuntabel

MISI :

  1. Meningkatkan pelayanan administrasi yang cepat, tepat dan akurat terhadap publik dan organisasi privat.

  1. Meningkatkan pembinaan perangkat daerah se Sumatera Selatan untuk mencapai kemandirian.

  1. Meningkatkan koordinasi dan Fasilitasi kerjasama antar Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dengan swasta/Badan/Lembaga/BUMN/BUMD dan lembaga lainnya.

  1. Menyiapkan dan menyajikan data-data pembangunan yang signifikan di Sumatera Selatan.

TUJUAN ORGANISASI

  1. Terfasilitasinya Kunjungan kerja DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten Kota.

  1. Terpenuhinya Penetapan, Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.

  1. Terlaksananya Pembinaan Perangkat Daerah.

  1. Tersedianya buku LKPJ Gubernur Sumatera Selatan.

  1. Terbinanya Aparat Administrasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Sumber Daya Manusia Biro Otonomi dan Kerjasama.

  1. Terlaksananya Pelaksanaan Adminstrasi 8 (delapan) Kabupaten Pemekaran.

  1. Terkoordinasinya dan terwujudnya Pelaksanaan Tugas Pemerintahan dan Lembaga Teknis serta terkoordinirnya Pembangunan Regional  Belajasumba.

  1. Meningkatnya frekuensi dan kualitas kerjasama pembangunan dengan pihak Pemerintah Provinsi, PemerintahKabupaten/Kota dengan swasta/Badan/ Lembaga/BUMN/BUMD dan lembaga lainnya.

  1. Terealisasinya Kerjasama Pembangunan se Sumatera dan se Belajasumba.  








TUGAS  BIRO OTONOMI DAN KERJASAMA

Memberikan pelayanan administratif dalam penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan daerah dan menyiapkan bahan pengkoordinasian perumusan kebijakan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi perangkat daerah dibidang otonomi daerah, perangkat daerah, hubungan antar pemerintah daerah dan kerjasama.

FUNGSI BIRO OTONOMI DAN KERJASAMA   

a.  Penyiapan bahan pengkoordinasian, perumusan kebijakan perangkat daerah di bidang otonomi daerah, perangkat daerah, hubungan antar pemerintah daerah dan kerjasama.

b.  Penyiapan bahan penyelenggaraan administrasi perangkat daerah di bidang otonomi daerah, perangkat daerah, hubungan antar pemerintah daerah dan kerjasama.

c.   Penyiapan bahan pengendalian sumber daya aparatur, keuangan, prasarana dan saranaperangkat daerah di bidang otonomi daerah, perangkat daerah, hubungan antar pemerintah daerah dan kerjasama.

d.  Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur Sumatera Selatan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi.

KEPALA BIRO :

Memberikan pelayanan administrasi dalam penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan daerah dan menyiapkan bahan pengkoordinasian perumusan kebijakan penyelenggaraan tugas dan fungsi perangkat daerah dibidang otonomi daerah, perangkat daerah, hubungan antar pemerintah daerah dan kerjasama 

1.     KEPALA BAGIAN OTONOMI DAERAH :

TUGAS    :
Merumuskan kebijaksanaan penyelenggaraan administrasi pemerintahan daerah dan perkembangan otonomi daerah

FUNGSI :
a.    Penyiapan bahan pengkoordinasian perumusan kebijakan penyelenggaraan administrasi pemerintahan daerah.

b.    Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Kepala Bagian Otonomi Daerah dibantu oleh 3  (tiga) Kepala Sub        Bagian yaitu :

1. 1. Kepala Sub Bagian Penyelenggaraan Urusan Otonomi :

a.    Membantu Kabag Otonomi Daerah dalam bidang tugasnya.

b.    Mengumpulkan bahan, menyusun pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan pemerintahan daerah dan tugas pembantuan serta pembinaan berdasarkan kewenangan pemerintah provinsi dan kab/kota.

c.    Menyiapkan bahan, menyusun pedoman dan petunjuk teknis pembinaan mengenai pengembangan, perubahan, penghapusan dan pembentukan daerah otonomi.

d.    Menyiapkan bahan, menyusun rencana peraturan daerah tentang pembinaan pengembangan dan penyelenggaraan otonomi daerah.

e.    Melaksanakan dan mengkoordinasikan tugas dengan instansi terkait dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah.

f.     Menyiapkan bahan, menyusun laporan pelaksanaan kebiatan dibidang penyelenggaraan otonomi daerah.

g.    Mengumpulkan, mensistematiskan dan mengolah bahan tentang penyelenggaraan urusan otonomi daerah dalam rangka pengendalian dan evaluasi.

h.    Melaksanakan pemantauan dan menganalisa pelaksanaan otonomi daaerah, provinsi kab/kotasesuai dengan peraturan yang berlaku.

i.      Menyiapkan dinas/badan/kantor dan meminta informasi tentang otonomi daerah sesuai dengan peraturan yang ada.

j.      Menyiapkan sarana pertimbangan serta petunjuk dalam penyusunan pedoman dan usaha pengembangan otonomi daerah.

k.    Menyiapkan bahan untuk mengevaluasi pelaksanaan otonomi daerah dan menghimpun permasalahan dibidang otonomi.

l.      Melaksanakan pemantauan terhadap perkembangan urusan otonomi kabupaten/kota.

m.   Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugasa dan fungsinya.


1. 2. Kepala Sub Bagian Pembinaan Penyelenggaraan Pemda :

a.    Membantu Kabag Otda dalam bidang tugasnya.

b.    Menyiapkan bahan untuk pembinaan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

c.    Menyiapkan bahan, menyusun pedoman dan juknis penyelenggaraan pemerintahan daerah.

d.    Melaksanakan, mengkoordinasikan tugas dengan instansi terkait dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah.

e.    Melaksanakan pemantauan analisa penyelenggaraan pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota sesuai denan peraturan yang berelaku.

f.     Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

1. 3. Kepala Sub Bagian Laporan Pertanggungjawaban :

a.    Membantu Kabag Otda dalam bidang tugasnya.

b.    Menghimpun bahan dan menyusun LPPD setiap tahun.

c.    Menyiapkan dan menyusun LPPD kabupaten/Kota.

d.    Menyiapkan bahan penyusun hasil evaluasi sesebagai laporan penyelenggaraan pemerintah daerah.

e.    Menghimpun bahan dan menyusun LKPJ gubernur Sumatera Selatan setiap tahun anggaran

f.     Menghimpun bahan dan menyusun LKPJ gubernur Sumatera Selatan akhir masa jabatan.


g.    Melaksanakan, mengkoordinasikan tugas dengan instansi terkait dalam rangka menyusun laporan pertanggungjawaban gubernur Sumatera Selatan.

h.    Menyiapkan bahan laporan pertanggungjawaban dengan instansi terkait dalam mengevaluasi permasalahan dibidang otonomi daerah.

i.      Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.


2. KEPALA BAGIAN PERANGKAT DAERAH :

TUGAS    :
Menyiapkan bahan pengkoordinasian, merumuskan kebijakan di bidang perangkat daerah dan pembinaan perangkat daerah serta penyusunan ketatausahaan Biro.

FUNGSI :
a.     Mengumpulkan bahan pendataan dan penyusunan Program Bidang Perangkat Daerah.

b.     Pengumpulan bahan pembinaan perangkat daerah
c.     Monitoring dan fasilitasi pelaksanaan penyelenggaraan Pilkada Provinsi, Kabupaten/Kota.

d.     Pengumpulan bahan pembinaan Penatausahaan  Administrasi Biro.

e.     Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Kepala Bagian Perangkat Daerah dibantu oleh 3  (tiga) Kepala Sub      Bagian yaitu :

2. 1.         Kepala Sub Bagian Perangkat Daerah :

a.    Membantu Kabag Perangkat Daerah dalam bidang tugasnya ;

b.    Mengumpulkan bahan dan data yang berhubungan dengan perangkat daerah.

c.    Menyiapkan bahan-bahan yang diperlukan dalam rangka pencalonan, pengusulan, pengangkatan  dan pemberhentian kepala daerah.

d.    Menyiapkan bahan pembinaan, monitoring dan fasilitasi pelaksanaan penyelenggaraan pemilukda provinsi, kabupaten/kota.

e.    Menyiapkan bahan pembinaan dan petunjuk pengangkatan pemberhentian dan pelantikan bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota.

f.     Menyiapkan bahan dan memproses usulan pencalonan pengangkatan dan pemberhentian gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, walikota/wakil walikota.

g.    Menyiapkan bahan usulan pengangkatan dan pemberhentian pimpinan dan anggota DPRD provinsi.

h.    Menyiapkan bahan dan memfasilitasi kunjungan kerja DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.








i.      Menyiapkan bahan penyusunan petunjuk teknis dan saran pertimbangan serta memproses pengangkatan dan pemberhentian keanggotaan DPRD kabupaten/kota serta penggantian antar waktu DPRD kabupaten/kota.  

j.      Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi.

2. 2.         Kepala Sub Bagian Pembinaan Perangkat Daerah :

a.    Membantu Kabag Perangkat Daerah dalam bidang tugasnya ;

b.    Mengumpulkan bahan dan data yang berhubungan dengan pembinaan perangkat daerah.

c.    Menyiapkan bahan dan petunjuk teknis pembinaan Sumber Daya Manusia Perangkat Daerah.

d.    Menyiapkan bahan dan petunjuk untuk peningkatan perangkat daerah serta menginventarisasi semua permasalahan, upaya penyelesaian permasalahan perangkat daerah.

e.    Menyiapkan bahan pembinaan Sumber Daya Manusia DPRD, Aparat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

f.     Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi.

2. 3.         Kepala Sub Bagian Tata Usaha :

a.    Membantu Kabag Perangkat Daerah dalam bidang tugasnya ;

b.    Menghimpun, meneliti dan mencatat surat-surat yang masuk dan keluar serta menyampaikan kepada unit kerja masing-masing.

c.    Menghimpun, menyusun dan menginventarisasi arsip surat-surat biro.

d.    Menghimpun, menyusun dan menganalisa kebutuhan rumah tangga dan perlengkapan biro.

e.    Menghimpun, menyusun dan meneliti usul dan anggaran dari masing-masing-bagian.

f.     Mengkordinasikan usul anggaran tersebut kepada unit kerja terkait.

g.    Menghimpun d, menyusun dan meneliti daftar pembiayaan pegawai pada biro sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

h.    Menghimpun, menyusun dan meneliti laporan pelaksanaan anggaran biro.

i.      Mengumpulkan bahan, meyusun, merencanakan kebutuhan dan pengembangan pegawai sesuai beban dan volume kerja biro.

j.      Mempersiapkan perlengkapan laporan administrasi promosi dan mutasi pegawai.

k.    Mempersiapkam penyusunan Daftar Urut Kepegawaian (DUK) dan dafta penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP3).

l.      Mempersiapkan dan menerbitkan daftar hadir pegawai.

m.   Menghimpun dan menyusun laporan keadaan pegawai biro.

n.    Mengumpulkan, menyusun dan menyajikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang kepegawaian.

o.    Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.



3. KEPALA BAGIAN HUBUNGAN ANTAR PEMDA :

TUGAS    :
Menyiapkan bahan, pengkoordinasian, merumuskan kebijakan pelaksanaan tugas hubungan bidang pelayanan umum, hubungan bidang pemanfaatan sumber daya alam.

FUNGSI :
a.      Pengumpulan bahan pembinaan, penyusunan pedoman petunjuk teknis tugas-tugas hubungan bidang pelayanan umum.

b.      Pengumpulan bahan pembinaan, penyusunan pedoman petunjuk teknis tugas-tugas hubungan bidang pemanfaatan sumber daya alam.

c.      Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Kepala Bagian Hubungan Antar Pemda dibantu oleh 3  (tiga) Kepala Sub Bagian yaitu :

3.1.    Kepala Sub Bagian Hubungan Bidang Pelayanan  Umum :

a.    Membantu Kabag Hubungan Antar Pemerintah Daerah dalam bidang tugasnya.

b.    Menyiapkan bahan perumusan konsultasi dibidang pelayanan umum.

c.    Melaksanakan kordinasi, konsultasi dibidang pelayanan umum dalam rangka peningkatan kinerjaperangkat daerah, satuan kerja perangkat daerah provinsi, kabupaten/kota.

d.    Melaksanakan pembinaan dalam rangka peningkatan penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten/kota.

e.    Menyiapkan bahan, menyusun pedoman dan petunjuk teknis tentang pelayanan umum.

f.     Melaksanakan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi, dan pembinaan hubungan antar pemerintah kabupaten/kota.

g.    Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan terhadap pelayanan umum kabupaten/kota.

h.    Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

3.2.    Kepala Sub Bagian Hubungan Pemanfaatan Sumber Daya Alam :

a.    Membantu Kabag Hubungan Antar Pemerintah Daerah dalam bidang tugasnya.

b.    Menyusun kebijakan pemerintah daerah dalam rangka menggali dan pemanfaatan sumber daya alam kabupaten/kota.

c.    Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dinas daerah dan lembaga teknis daerah dibidang pemanfaatan sumber daya alamkabupaten/kota.

d.    Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten/kota dibidang sumber daya alam.



e.    Membina administrasi dan aparatur pemerintah daerah dibidang pemanfaatan sumber daya alam.

f.     Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

4.  KEPALA BAGIAN KERJA SAMA :

TUGAS    :
Menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pembinaan, monitoring dan evaluasi di bidang kerja sama.

FUNGSI :
a.      Penyusunan program bidang kerja sama dan promosi sesuai dengan rencana strategis pemerintah provinsi.

b.      Penyiapan bahan pelaksanaan kerja sama dalam negeri maupun luar negeri.

c.      Penyiapan bahan perumusan penyelenggaraan dan pelaksanaan kerja sama.

d.      Penyiapan dan melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka pelaksanaan kerja sama.

e.      Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan bidang kerja sama.

f.       Pelaksanaan kegiatan ketatausahaan.

g.      Pelaksanaan tugas lain yang diberikan  oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya

Kepala Bagian Kerja sama dibantu oleh 3  (tiga) Kepal  Sub Bagian yaitu :

4.1.    Kepala Sub Bagian Kerja Sama Dalam Negeri:

a.    Membantu Kabag Kerjasama dalam bidang tugasnya.

b.    Menyusun program sub bagian kerja sama dalam negeri.

c.    Menyiapkan bahan perumusan kebijakan promosi kerja sama dalam negeri.

d.    Menyelenggarakan fasilitasi dan koordinasi pelaksanaan kerja sama dalam negeri.

e.    Menyelenggarakan fasilitasi dan koordinasi promosi kerja sama dalam negeri.

f.     Menyelenggarakan fasilitasi dan koordinasi pengembangan kerja sama dalam negeri.

g.    Menyelenggarakan fasilitasi dan koordinasi penanganan perselisihan kerja sama dalam negeri.

h.    Menyelenggarakan fasilitasi dan koordinasi pengkajian kerja sama danpromosi kerja sama dalam negeri.

i.      Menyusun naskah kerja sama dalam negeri.

j.      Menyelenggarakan fasilitasi dan koordinasi sosialisasi kerja sama.

k.    Menyelenggarakan fasilitasi dan koordinasi pelayanan kepada pemerintah, lembaga pemerintah dan swasta dalam pelaksanaan kerja sama dalam negeri.

l.      Menyusun laporan kerja sama dan promosi kerja sama dalam negeri.




m.   Mengevaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan program sub bagian kerjasama dalam negeri.

n.    Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

4.2.    Kepala Sub Bagian Kerja Sama Luar Negeri :

a.    Membantu Kabag Kerjasama dalam bidang tugasnya.

b.    Menyusun Program sub bagian Kerja sama luar negeri.

c.    Menyiapkan bahan perumusan kebijakan kerja sama dan promosi kerjasama luar negeri.

d.    Memfasilitasi dan koordinasi pelaksanaan kerja sama luar negeri.

e.    Memfasilitasi dan koordinasi promosi kerja sama luar negeri.

f.     Melaksanakan pengkajian kerja sama luar negeri.

g.    Memfasilitasi dan koordinasi pelayanan antar departemen, perwakilan negara sahabat/korps diplomatik dan organisasi internasional dalam pelaksanaan kerja sama luar negeri.

h.    Menyusun naskah kerja sama luar negeri.

i.      Melaksanakan sosialisasi kebijakan dan pelaksanaan kerja sama luar negeri.

j.      Memfasilitasi dan koordinasi penanganan perselisihan kerja sama luar negeri.

k.    Menyusun laporan kerja sama dan promosi kerja sama luar negeri.

l.      Mengevaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan program sub bagian kerja sama luar negeri.

m.   Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

4.3.    Kepala Sub Bagian Kerja Sama Antar Daerah :

a.    Membantu Kabag Kerjasama dalam bidang tugasnya.

b.    Menyusun program sub bagian kerja sama antar pemerintah daerah.

c.    Menyiapkan bahan perumusan kebijakan kerja sama antar pemerintah daerah.

d.    Memfasilitasi pelaksanaan kerja sama antar pemerintah daerah.

e.    Memfasilitasi promosi kerja samaantar pemerintah daerah.

f.     Menyiapkan bahan pengembangan kerja sama antar pemerintah daerah.

g.    Menyelenggarakan fasilitasi dan koordinasi penanganan perselisihan kerja sama antar pemerintah daerah.

h.    Melaksanakan pengkajian kerja sama antar pemerintah daerah.

i.      Menyusun naskah kerja sama antar pemerintah daerah.

j.      Memfasilitasi pelayanan kepada perwakilan pemerintah dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan kerja sama antar pemerintah daerah.

k.    Menyiapkan bahan sosialisasi kerja sama dengan pemerintah daerah.

l.      Menyusun laporan kerja sama dan promosi kerja sama dengan pemerintah daerah.




m.   Mengevaluasi dan meyusun laporan pelaksanaan program sub bagian kerja sama antar pemerintah daerah.

n.    Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Tidak ada komentar: