BIRO
OTONOMI DAN KERJASAMA
SETDA
PROVINSI SUMATERA SELATAN
TUGAS
BIRO OTONOMI DAN KERJASAMA
Biro
Otonomi dan Kerjasama
mempunyai tugas memberikan pelayanan administrasi dalam penyelenggaraan
tugas-tugas pemerintahan daerah dan menyiapkan bahan pengkoordinasian perumusan
kebijakan penyelenggaraan tugas dan fungsi perangkat daerah di bidang otonomi
daerah, perangkat daerah, hubungan antar pemda dan kerjasama.
FUNGSI
BIRO OTONOMI DAN KERJASAMA
v Penyiapan
bahan pengkoordinasian, perumusan kebijakan perangkat daerah di bidang
otononomi daerah, perangkat daerah, hubungan antar pemda dan kerjasama.
v Penyiapan
bahan penyelenggaraan administrasi perangkat daerah di bidang otononomi daerah,
perangkat daerah, hubungan antar pemda dan kerjasama.
v Penyiapan
bahan pengendalian sumber daya aparatur, keuangan, prasarana dan sarana
perangkat daerah di bidang otononomi daerah, perangkat daerah, hubungan antar
pemda dan kerjasama.
v Pelaksanaan
tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas pokok dan fungsi.
TUGAS
KEPALA BAGIAN
OTONOMI
DAERAH
Merumuskan
kebijakan penyelenggaraan administrasi pemerintahan daerah dan perkembangan
otonomi daerah.
FUNGSI
KEPALA BAGIAN
OTONOMI
DAERAH
a.
Penyiapan bahan
pengkoordinasian perumusan kebijakan penyelenggaraan administrasi pemerintahan
daerah.
b.
Pelaksanaan tugas
lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
TUGAS
KEPALA SUB BAGIAN
PENYELENGGARAAN
URUSAN OTONOMI
a.
Mengumpulkan bahan, menyusun pedoman dan petunjuk teknis
pelaksanaan pemerintahan daerah dan tugas pembantuan serta pembinaan
berdasarkan kewenangan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
b.
Menyiapkan bahan,
menyusun pedoman dan petunjuk teknis pembinaan mengenai pengembangan,
perubahan, penghapusan dan pembentukan daerah otonomi.
c.
Menyiapkan bahan,
menyusun rencana peraturan daerah tentang pembinaan pengembangan dan
penyelenggaraan otonomi daerah.
d.
Melaksanakan dan
mengkoordinasikan tugas dengan instansi terkait dalam rangka penyelenggaraan
otonomi daerah.
e.
Menyiapkan bahan,
menyusun laporan pelaksanaan kegiatan di bidang penyelenggaraan otonomi daerah.
f.
Mengumpulkan,
mensistematiskan dan mengolah bahan tentang penyelenggaraan urusan otonomi
daerah dalam rangka pengendalian dan evaluasi.
g.
Melaksanakan pemantauan
dan menganalisa pelaksanaan otonomi daerah, Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai
dengan peraturan yang berlaku.
h.
Menyiapkan
Dinas/Badan/Kantor dan meminta informasi tentang otonomi daerah sesuai dengan
peraturan yang berlaku.
i.
Menyiapkan sarana
pertimbangan serta petunjuk dalam penyusunan pedoman pedoman dan usaha
pengembangan otonomi daerah.
j.
Menyiapkan bahan
untuk mengevaluasi pelaksanaan otonomi daerah dan menghimpun permasalahan di
bidang otonomi.
k.
Melaksanakan
pemantauan terhadap perkembangan urusan otonomi Kabupaten/Kota.
l.
Melaksanakan tugas
lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
TUGAS
KEPALA SUB BAGIAN
PEMBINAAN
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
a.
Menyiapkan bahan
untuk pembinaan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
b.
Menyiapkan bahan,
menyusun pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan pemerintahan daerah.
c.
Melaksanakan
koordinasi tugas dengan instansi terkait dalam rangka penyelenggaraan
pemerintah daerah.
d.
Melaksanakan
pemantauan analisa penyelenggaraan Pemerintah Provinsi, Pemerintah
Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturan yang berlaku.
e.
Membantu kepala
bagian otonomi daerah dalam bidang tugasnya.
f.
Melaksanakan tugas
lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
TUGAS
KEPALA SUB BAGIAN
LAPORAN
PERTANGGUNGJAWABAN
a. Menghimpun bahan dan menyusun laporan
pertanggungjawaban LPPD setiap tahun.
b. Menyiapkan dan meyusun laporan LPPD
Kabupaten/Kota.
c. Menyiapkan bahan penyusunan hasil evaluasi
sebgai laporan penyelenggaraan pemerintah daerah.
d. Menghimpun bahan dan menyusun LKPJ Gubernur
setiap tahun anggaran.
e. Menghimpun bahan dan menyusun LKPJ Gubernur
akhir masa jabatan.
f. Melaksanakan, mengkoordinasikan tugas dengan
instansi terkait dalam rangka menyusun Laporan Pertanggungjawaban Gubernur.
g. Menyiapkan bahan laporan pertanggungjawaban
dengan instansi terkait dalam mengevaluasi permasalahan di bidang otgonomi
daerah.
h. Membantu kepala bagian otonomi daerah dalam
bidang tugasnya.
i. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh
atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya
TUGAS KEPALA BAGIAN
PERANGKAT DAERAH
Menyiapkan bahan, mengkoordinasikan,
merumuskan kebijakan di bidang perangkat daerah dan pembinaan perangkat daerah
serta menyusun ketatausahaan biro
FUNGSI KEPALA BAGIAN
PERANGKAT DAERAH
a. Pengumpulan bahan pendataan dan penyusunan
program bagian perangkat daerah.
b. Pengumpulan bahan pembinaan perangkat daerah.
c. Pelaksanaan monitoring dan fasilitasi
penyelenggaraan pemilihan kepala daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.
d. Pengumpulan bahan pembinaan penatausahaan
administrasi biro.
e. Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh
atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
TUGAS
KEPALA SUB BAGIAN
PERANGKAT
DAERAH
a. Mengumpulkan bahan dan data yang berhubungan
dengan perangkat daerah .
b. Menyiapkan bahan-bahan yang diperlukan dalam
rangka pencalonan, pengusulan, pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah.
c. Meyiapkan bahan pembinaan, monitoring dan
fasilitasi pelaksanaan penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah Provinsi,
Kabupaten/Kota.
d. Menyiapkan bahan pembinaan dan petunjuk
pengangkatan, pemberhentian dan pelantikan Bupati/Wakil Bupati dan
Walikota/Wakil Walikota.
e. Menyiapkan bahan dan memproses usulan
pencalonan, pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/Wakil Gubernur,
Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota.
f. Menyiapkan bahan usulan pengangkatan dan
pemberhentian pimpinan dan anggota DPRD Provinsi.
g. Menyiapkan bahan dan memfasilitasi kunujungan
kerja DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
h. Menyiapkan bahan penyusunan petunjuk teknis
dan sasaran pertimbangan serta memproses pengangkatan dan pemberhentian
keanggotaan DPRD Kabupaten/Kota serta penggantian antar waktu DPRD
Kabupaten/Kota.
i. Membantu kepala bagian perangkat daerah dalam
bidang tugasnya.
j. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh
atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
TUGAS
KEPALA SUB BAGIAN
PEMBINAAN
PERANGKAT DAERAH
a.
Mengumpulkan bahan
dan data yang berhubungan dengan pembinaan perangkatg daerah.
b.
Menyiapkan bahan dan
petunjuk teknis pembinaan sumber daya manusia perangkat daerah.
c.
Menyiapkan bahan dan
petunjuk untuk peningkatan perangkat daerah seta menginventarisir semua
permasalahan, upaya penyelesaian permasalahan perangkat daerah.
d.
Menyiapkan bahan
pembinaaan sumber daya DPRD, Aparat Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.
e.
Membantu kepala
bagian perangkat daerah dalam bidang tugasnya.
f.
Melaksanakan tugas
lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
TUGAS
KEPALA SUB BAGIAN
TATA USAHA
a.
Menghimpun, meneliti
dan mencatat surat-surat yang masuk dan keluar serta menyampaikan kepada unit
kerja masing-masing.
b.
Menghimpun, menyusun
dan menginventarisir arsip surat-surat biro.
c.
Menghimpun, menyusun
dan menganalisa kebutuhan rumah tangga dan perlengkapan biro.
d.
Menghimpun, menyusun
dan meneliti usulan dan anggaran dari masing-masing bagian.
e.
Mengkoordinasikan
usulan anggaran kepada unit kerja terkait.
f.
Menghimpun, menyusun
dan meneliti daftar pembiayaan pegawai pada biro sesuai dengan ketentuan
peraturan yang berlaku.
g.
Menghimpun, menyusun
dan meneliti laporan pelaksanaan anggran biro.
h.
Mengumpulkan bahan,
menyusun, merencanakan kebutuhan dan pengembangan pegawai sesuai dengan beban
dan volume kerja biro.
i.
Mempersiapkan
perlengkapan laporan administrasi promosi dan mutasi pegawai.
j.
Mempersiapkan
penyusunan Daftar Urut Kepangkatan (DUK) dan Daftar Penilaian Pelaksanaan
Pekerjaan (DP3).
k.
Mempersiapkan dan
menerbitkan daftar hadir pegawai.
l.
Menghimpun dan
meyusun laporan keadaan pegawai biro.
m.
Mengumpulkan,
menyusun dan menyajikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
tentang kepegawaian.
n.
Membantu kepala
bagian perangkat daerah dalam bidang tugasnya.
o.
Melaksanakan tugas
lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
TUGAS KEPALA BAGIAN
HUBUNGAN ANTAR PEMERINTAH DAERAH
Menyiapkan bahan, mengkoordinasikan,
merumuskan kebijakan pelaksanaan tugas hubungan bidang pelayanan umum, hubungan
bidang pemanfaatan sumber daya alam
FUNGSI KEPALA BAGIAN
HUBUNGAN ANTAR PEMERINTAH DAERAH
a. Pengumpulan bahan pembinaan, penyusunan
pedoman petunjuk teknis tugas-tugas hubungan bidang pelayanan umum.
b. Pengumpulan bahan pembinaan, penyusunan
pedoman petunjuk teknis tugas-tugas hubungan bidang pemanfaatan sumber daya
alam.
c. Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh
atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
TUGAS
KEPALA SUB BAGIAN
HUBUNGAN BIDANG PELAYANAN UMUM
a.
Menyiapkan bahan
perumusan konsultasi di bidang pelayanan umum.
b.
Melaksanakan
koordinasi, konsultasi di bidang pelayanan umum dalam rangka peningkatan
kinerja perangkat daerah, satuan kerja perangkat daerah Provinsi,
Kabupaten/Kota.
c.
Melaksanakan
pembinaan dalam rangka peningkatan penyelenggaraan pemerintahan daerah
Provinsi, Kabupaten/Kota.
d.
Menyiapkan bahan,
menyusun pedoman dan petunjuk teknis tentang pelayanan umum.
e.
Melaksanakan
pembinaan penyelenggaraan pemerintahan daerah Provinsi, dan pembinaan hubungan
antar pemerintah Kabupaten dan Kota.
f.
Melaksanakan
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan terhadap pelayan umum Kabupaten dan Kota.
g.
Membantu Kepala
Bagian Hubungan Antar Pemerintah Daerah dalam bidang tugasnya.
h.
Melaksanakan tugas
lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
TUGAS
KEPALA SUB BAGIAN
HUBUNGAN BIDANG PEMANFAATAN SUMBER DAYA ALAM
a.
Menyusun kebijakan pemerintah
daerah dalam rangka menggali dan pemanfaatan sumber daya alam Kabupaten/Kota.
b.
Mengkoordinasikan
pelaksanaan tugas dinas dan lembaga teknis daerah di bidang pemanfaaatan sumber
daya alam kabupaten/Kota.
c.
Memantau dan
mengevaluasi pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah Provinsi, Kabupaten/Kota
di bidang pemanfaatan sumber daya alam.
d.
Membina administrasi
dan aparatur pemerintah daerah di bidang pemanfaatan sumber daya alam.
e.
Membantu Kepala
Bagian Hubungan Antar Pemerintah Daerah dalam bidang tugasnya.
f.
Melaksanakan tugas
lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
TUGAS KEPALA BAGIAN
KERJASAMA
Menyiapkan bahan, mengkoordinasikan,
Perumusan kebijakan, pembinaan, monitoring dan evaluasi di bidang kerja sama
FUNGSI KEPALA BAGIAN
KERJASAMA
a. Penyusunan program bidang kerja sama dan
promosi sesuai dengan rencana strategis pemerintah provinsi.
b. Penyiapan bahan pelaksanaan kerja sama dalam
negeri maupun luar negeri.
c. Penyiapan bahan perumusan penyelenggaraan dan
pelaksanaan kerjasama.
d. Penyiapan bahan dan melaksanakan koordinasi
dengan instansi terkait dalam rangka pelaksanaan kerja sama.
e. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan
pelaporan bidang kerja sama.
f. Pelaksanaan kegiatan ketatausahaan.
g. Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh
atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
TUGAS
KEPALA SUB BAGIAN
KERJASAMA DALAM NEGERI
a.
Menyusun program
Subbagian Kerja sama Dalam Negeri.
b.
Menyiapkan bahan
perumusan kebijakan promosi kerja sama dalam negeri.
c.
Menyelenggarakan
fasilitasi dan koordinasi pelaksanaan kerja sama dalam negeri.
d.
Menyelenggarakan
fasilitasi dan koordinasi pengembangan kerja sama dalam negeri.
e.
Menyelenggarakan
fasilitasi dan koordinasi penanganan perselisihan kerja sama dalam negeri.
f.
Menyelenggarakan
fasilitasi dan koordinasi pengkajian kerja sama dan promosi kerja sama dalam
negeri.
g.
Menyusun naskah kerja
sama dalam negeri.
h.
Menyelenggarakan
fasilitasi dan koordinasi sosialisasi kerja sama.
i.
Menyelenggarakan
fasilitasi dan koordinasi pelayanan kepada pemerintah, lembaga pemerintah dan
swasta dalam pelaksanaan kerja sama dalam negeri.
j.
Menyusun laporan
kerja sama dan promosi kerja sama dalam negeri.
k.
Mengevaluasi dan
menyusun laporan pelaksanaan program subbagian kerja sama dalam negeri.
l.
Melaksanakan tugas
lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya.
TUGAS
KEPALA SUB BAGIAN
KERJASAMA LUAR NEGERI
a. Menyusun
program Subbagian Kerja sama Luar Negeri.
b. Menyiapkan
bahan perumusan kebijakan kerja sama dan promosi kerja sama luar negeri.
c. Memfasilitasi
dan koordinasi pelaksanaan kerja sama luar negeri.
d. Memfasilitasi
dan koordinasi promosi kerja sama luar negeri.
e. Melaksanakan
pengkajian kerja sama luar negeri.
f. Memfasilitasi
dan koordinasi pelayanan antar Departemen, Perwakilan Negara Sahabat/Kors
Diplomatik dan Organisasi Internasional dalam pelaksanaan kerja sama luar
negeri
g. Menyusun naskah kerja sama luar negeri.
h. Melaksanakan sosialisasi kebijakan dan
pelaksanaan kerja sama luar negeri.
i. Memfasilitasi dan koordinasi penanganan
perselisihan kerja sama luar negeri.
j. Menyusun laporan kerja sama dan promosi kerja
sama luar negeri.
k. Mengevaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan
program subbagian kerja sama luar negeri.
l. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh
atasan sesuai tugas dan fungsinya.
TUGAS
KEPALA SUB BAGIAN
KERJASAMA ANTAR DAERAH
a. Menyusun program Subbagian Kerja sama Antar
Daerah.
b. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan kerja
sama antar pemerintah daerah.
c. Memfasilitasi pelaksanaan kerja sama antar
pemerintah daerah.
d. Memfasilitasi koordinasi promosi kerja sama antar
pemerintah daerah.
e. Menyiapkan bahan pengembangan kerja sama
antar pemerintah daerah.
f. Menyelenggarakan fasilitasi dan koordinasi
penanganan perselisihan kerja sama antar pemerintah daerah.
g. Melaksanakan pengkajian kerja sama antar
pemerintah daerah.
h. Menyusun naskah kerja sama antar pemerintah
daerah.
i. Memfasilitasi pelayanan kepada perwakilan
pemerintah dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan kerja sama antar pemerintah
daerah.
j. Menyiapkan bahan sosialisasi kerja sama
dengan pemerintah daerah.
k. Menyusun laporan kerja sama dan promosi kerja
sama dengan pemrintah daerah.
l. Mengevaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan
program Subbagian Kerja Sama Antar Pemerintah Daerah.
m. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh
atasan sesuai tugas dan fungsinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar