BIRO PEMERINTAHAN DAN OTONOMI DAERAH

SELAMAT DATANG DI BIRO PEMERINTAHAN DAN OTONOMI DAERAH SETDA PROVINSI SUMATERA SELATAN• 2 51.40 2.3% • | • DBX 651.54 -2.38 -0.4% • | • FINANCE 683.71 12.45 1.9% • | • IDX30 425.43 9.19 2.2% • | • INFRASTRUC 1,006.73 7.32 0.7% • | • INVEST Index Regional » AGRI 1,717.79 8.72 0.5% | BASIC-IND 418.65 4.10 1.0% | COMPOSITE 4,665.82 69.71 1.5% | CONSUMER 2,261.72 51.40 2.3% | DBX 651.54 -2.38 -0.4% | FINANCE 683.71 12.45 1.9% | IDX30 425.43 9.19 2.2% | INFRASTRUC 1,006.73 7.32 0.7% | Investor33 333.10 6.87 2.1% | ISSI 146.79 2.27 1.6% | JII 621.98 11.75 1.9% | LQ45 813.74 16.93 2.1% | MANUFACTUR 1,233.38 24.40 2.0% | MBX 1,342.35 22.99 1.7% | MINING 796.44 11.77 1.5% | MISC-IND 1,080.81 18.97 1.8% | MNC36 263.62 5.07 2.0% | PEFINDO25 327.38 2.37 0.7% | PROPERTY 466.19 1.55 0.3% | SMinfra18 324.46 4.83 1.5% | SRI-KEHATI 274.27 Index Regional » AGRI 1,717.79 8.72 0.5% | BASIC-IND 418.65 4.10 1.0% | COMPOSITE 4,665.82 69.71 1.5% | CONSUMER 2,261.72 51.40 2.3% | DBX 651.54 -2.38 -0.4% | FINANCE 683.71 12.45 1.9% | IDX30 425.43 9.19 2.2% | INFRASTRUC 1,006.73 7.32 0.7% | Investor33 333.10 6.87 2.1% | ISSI 146.79 2.27 1.6% | JII 621.98 11.75 1.9% | LQ45 813.74 16.93 2.1% | MANUFACTUR 1,233.38 24.40 2.0% | MBX 1,342.35 22.99 1.7% | MINING 796.44 11.77 1.5% | MISC-IND 1,080.81 18.97 1.8% | MNC36 263.62 5.07 2.0% | PEFINDO25 327.38 2.37 0.7% | PROPERTY 466.19 1.55 0.3% | SMinfra18 324.46 4.83 1.5%Code Prev Open High Low Close Change Chart Detail AALI 17,825 17,825 17,900 17,625 17,700 125 ADS Kode Saham : Asuransi Mitra Maparya Tbk. (ASMI) Asuransi Mitra Maparya Tbk. (ASMI) Last Trade : 21-Mar-2016 Close : 1,355 Previous : 1,355 Change : 0 Open : 1,355 High : 1,360 Low : 1,345 Volume : 759,000 Lot : 0 Value : 1,030,451,000 Frequency : 0 Foreign Buy : 0 Foreign Sell : 0 Foreign Net : 0 PIVOT POINT Resistance 3 1,383 Resistance 2 1,368 Resistance 1 1,362 Pivot Point 1,353 Support 1 1,347 Support 2 1,338 Support 3 1,323 STATISTICS From Last 1 Mth Ago 3 Mth Ago 6 Mth Ago 12 Mth Ago YTD First. Date 21-03-2016 22-02-2016 22-12-2015 22-09-2015 23-03-2015 04-01-2016 First 1,355 1,265 1,060 815 695 1,205 Hi.Date 21-03-2016 21-03-2016 21-03-2016 21-03-2016 21-03-2016 21-03-2016 Highest 1,360 1,360 1,360 1,360 1,360 1,360 Lo.Date 21-03-2016 07-03-2016 22-12-2015 29-09-2015 27-03-2015 26-01-2016 Lowest 1,345 1,220 1,060 785 685 1,150 Last.Date 21-03-2016 21-03-2016 21-03-2016 21-03-2016 21-03-2016 21-03-2016 Last 1,355 1,355 1,355 1,355 1,355 1,355 From High -5 -5 -5 -5 -5 -5 % From High -0.37% -0.37% -0.37% -0.37% -0.37% -0.37% From Low 10 135 295 570 670 205 % From Low 0.74% 11.07% 27.83% 72.61% 97.81% 17.83% SRI-KEHATI 274.27

ALAMAT BIRO PEMERINTAHAN

BIRO OTONOMI DAN KERJASAMA SETDA PROVINSI SUMATERA SELATAN

Kamis, 04 Februari 2016

TUGAS BIRO OTONOMI DAN KERJASAMA




BIRO OTONOMI DAN KERJASAMA
SETDA PROVINSI SUMATERA SELATAN

TUGAS  BIRO OTONOMI DAN KERJASAMA

Biro Otonomi dan Kerjasama mempunyai tugas memberikan pelayanan administrasi dalam penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan daerah dan menyiapkan bahan pengkoordinasian perumusan kebijakan penyelenggaraan tugas dan fungsi perangkat daerah di bidang otonomi daerah, perangkat daerah, hubungan antar pemda   dan kerjasama.

FUNGSI BIRO OTONOMI DAN KERJASAMA

v  Penyiapan bahan pengkoordinasian, perumusan kebijakan perangkat daerah di bidang otononomi daerah, perangkat daerah, hubungan antar pemda dan kerjasama.

v  Penyiapan bahan penyelenggaraan administrasi perangkat daerah di bidang otononomi daerah, perangkat daerah, hubungan antar pemda dan kerjasama.

v  Penyiapan bahan pengendalian sumber daya aparatur, keuangan, prasarana dan sarana perangkat daerah di bidang otononomi daerah, perangkat daerah, hubungan antar pemda dan kerjasama.

v  Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas pokok dan fungsi.

TUGAS KEPALA BAGIAN
OTONOMI DAERAH

Merumuskan kebijakan penyelenggaraan administrasi pemerintahan daerah dan perkembangan otonomi daerah.

FUNGSI KEPALA BAGIAN
OTONOMI DAERAH

a.     Penyiapan bahan pengkoordinasian perumusan kebijakan penyelenggaraan administrasi pemerintahan daerah.

b.     Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

TUGAS KEPALA SUB BAGIAN  
PENYELENGGARAAN URUSAN OTONOMI

a.     Mengumpulkan bahan,  menyusun pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan pemerintahan daerah dan tugas pembantuan serta pembinaan berdasarkan kewenangan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

b.     Menyiapkan bahan, menyusun pedoman dan petunjuk teknis pembinaan mengenai pengembangan, perubahan, penghapusan dan pembentukan daerah otonomi.
c.     Menyiapkan bahan, menyusun rencana peraturan daerah tentang pembinaan pengembangan dan penyelenggaraan otonomi daerah.

d.     Melaksanakan dan mengkoordinasikan tugas dengan instansi terkait dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah.

e.     Menyiapkan bahan, menyusun laporan pelaksanaan kegiatan di bidang penyelenggaraan otonomi daerah.

f.      Mengumpulkan, mensistematiskan dan mengolah bahan tentang penyelenggaraan urusan otonomi daerah dalam rangka pengendalian dan evaluasi.

g.     Melaksanakan pemantauan dan menganalisa pelaksanaan otonomi daerah, Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturan yang berlaku.

h.    Menyiapkan Dinas/Badan/Kantor dan meminta informasi tentang otonomi daerah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

i.      Menyiapkan sarana pertimbangan serta petunjuk dalam penyusunan pedoman pedoman dan usaha pengembangan otonomi daerah.

j.      Menyiapkan bahan untuk mengevaluasi pelaksanaan otonomi daerah dan menghimpun permasalahan di bidang otonomi.

k.     Melaksanakan pemantauan terhadap perkembangan urusan otonomi Kabupaten/Kota.

l.      Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

TUGAS KEPALA SUB BAGIAN
PEMBINAAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH

a.     Menyiapkan bahan untuk pembinaan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

b.     Menyiapkan bahan, menyusun pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan pemerintahan daerah.

c.     Melaksanakan koordinasi tugas dengan instansi terkait dalam rangka penyelenggaraan pemerintah daerah.

d.     Melaksanakan pemantauan analisa penyelenggaraan Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturan yang berlaku.

e.     Membantu kepala bagian otonomi daerah dalam bidang tugasnya.

f.      Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.




TUGAS KEPALA SUB BAGIAN  
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN

a.     Menghimpun bahan dan menyusun laporan pertanggungjawaban LPPD setiap tahun.

b.     Menyiapkan dan meyusun laporan LPPD Kabupaten/Kota.

c.     Menyiapkan bahan penyusunan hasil evaluasi sebgai laporan penyelenggaraan pemerintah daerah.

d.     Menghimpun bahan dan menyusun LKPJ Gubernur setiap tahun anggaran.

e.     Menghimpun bahan dan menyusun LKPJ Gubernur akhir masa jabatan.

f.      Melaksanakan, mengkoordinasikan tugas dengan instansi terkait dalam rangka menyusun Laporan Pertanggungjawaban Gubernur.

g.     Menyiapkan bahan laporan pertanggungjawaban dengan instansi terkait dalam mengevaluasi permasalahan di bidang otgonomi daerah.

h.    Membantu kepala bagian otonomi daerah dalam bidang tugasnya.

i.      Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya

TUGAS KEPALA BAGIAN
PERANGKAT DAERAH

Menyiapkan bahan, mengkoordinasikan, merumuskan kebijakan di bidang perangkat daerah dan pembinaan perangkat daerah serta menyusun ketatausahaan biro

FUNGSI KEPALA BAGIAN
PERANGKAT DAERAH

a.     Pengumpulan bahan pendataan dan penyusunan program bagian perangkat daerah.

b.     Pengumpulan bahan pembinaan perangkat daerah.

c.     Pelaksanaan monitoring dan fasilitasi penyelenggaraan pemilihan kepala daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.

d.     Pengumpulan bahan pembinaan penatausahaan administrasi biro.

e.     Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

TUGAS KEPALA SUB BAGIAN  
PERANGKAT DAERAH

a.     Mengumpulkan bahan dan data yang berhubungan dengan perangkat daerah .

b.     Menyiapkan bahan-bahan yang diperlukan dalam rangka pencalonan, pengusulan, pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah.
c.     Meyiapkan bahan pembinaan, monitoring dan fasilitasi pelaksanaan penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.

d.     Menyiapkan bahan pembinaan dan petunjuk pengangkatan, pemberhentian dan pelantikan Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota.

e.     Menyiapkan bahan dan memproses usulan pencalonan, pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota.

f.      Menyiapkan bahan usulan pengangkatan dan pemberhentian pimpinan dan anggota DPRD Provinsi.

g.     Menyiapkan bahan dan memfasilitasi kunujungan kerja DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

h.    Menyiapkan bahan penyusunan petunjuk teknis dan sasaran pertimbangan serta memproses pengangkatan dan pemberhentian keanggotaan DPRD Kabupaten/Kota serta penggantian antar waktu DPRD Kabupaten/Kota.

i.      Membantu kepala bagian perangkat daerah dalam bidang tugasnya.

j.      Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

TUGAS KEPALA SUB BAGIAN
PEMBINAAN PERANGKAT DAERAH

a.     Mengumpulkan bahan dan data yang berhubungan dengan pembinaan perangkatg daerah.

b.     Menyiapkan bahan dan petunjuk teknis pembinaan sumber daya manusia perangkat daerah.

c.     Menyiapkan bahan dan petunjuk untuk peningkatan perangkat daerah seta menginventarisir semua permasalahan, upaya penyelesaian permasalahan perangkat daerah.

d.     Menyiapkan bahan pembinaaan sumber daya DPRD, Aparat Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.

e.     Membantu kepala bagian perangkat daerah dalam bidang tugasnya.

f.      Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

TUGAS KEPALA SUB BAGIAN
 TATA USAHA

a.     Menghimpun, meneliti dan mencatat surat-surat yang masuk dan keluar serta menyampaikan kepada unit kerja masing-masing.

b.     Menghimpun, menyusun dan menginventarisir arsip surat-surat biro.

c.     Menghimpun, menyusun dan menganalisa kebutuhan rumah tangga dan perlengkapan biro.

d.     Menghimpun, menyusun dan meneliti usulan dan anggaran dari masing-masing bagian.

e.     Mengkoordinasikan usulan anggaran kepada unit kerja terkait.

f.      Menghimpun, menyusun dan meneliti daftar pembiayaan pegawai pada biro sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

g.     Menghimpun, menyusun dan meneliti laporan pelaksanaan anggran biro.

h.    Mengumpulkan bahan, menyusun, merencanakan kebutuhan dan pengembangan pegawai sesuai dengan beban dan volume kerja biro.

i.      Mempersiapkan perlengkapan laporan administrasi promosi dan mutasi pegawai.

j.      Mempersiapkan penyusunan Daftar Urut Kepangkatan (DUK) dan Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3).

k.     Mempersiapkan dan menerbitkan daftar hadir pegawai.

l.      Menghimpun dan meyusun laporan keadaan pegawai biro.

m.   Mengumpulkan, menyusun dan menyajikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang kepegawaian.

n.    Membantu kepala bagian perangkat daerah dalam bidang tugasnya.

o.     Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

TUGAS KEPALA BAGIAN
HUBUNGAN ANTAR PEMERINTAH DAERAH

Menyiapkan bahan, mengkoordinasikan, merumuskan kebijakan pelaksanaan tugas hubungan bidang pelayanan umum, hubungan bidang pemanfaatan sumber daya alam

FUNGSI KEPALA BAGIAN
HUBUNGAN ANTAR PEMERINTAH DAERAH

a.     Pengumpulan bahan pembinaan, penyusunan pedoman petunjuk teknis tugas-tugas hubungan bidang pelayanan umum.

b.     Pengumpulan bahan pembinaan, penyusunan pedoman petunjuk teknis tugas-tugas hubungan bidang pemanfaatan sumber daya alam.

c.     Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

TUGAS KEPALA SUB BAGIAN
 HUBUNGAN BIDANG PELAYANAN UMUM

a.     Menyiapkan bahan perumusan konsultasi di bidang pelayanan umum.

b.     Melaksanakan koordinasi, konsultasi di bidang pelayanan umum dalam rangka peningkatan kinerja perangkat daerah, satuan kerja perangkat daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.

c.     Melaksanakan pembinaan dalam rangka peningkatan penyelenggaraan pemerintahan daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.

d.     Menyiapkan bahan, menyusun pedoman dan petunjuk teknis tentang pelayanan umum.

e.     Melaksanakan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan daerah Provinsi, dan pembinaan hubungan antar pemerintah Kabupaten dan Kota.

f.      Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan terhadap pelayan umum Kabupaten dan Kota.

g.     Membantu Kepala Bagian Hubungan Antar Pemerintah Daerah dalam bidang tugasnya.

h.    Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

TUGAS KEPALA SUB BAGIAN
 HUBUNGAN BIDANG PEMANFAATAN SUMBER DAYA ALAM

a.     Menyusun kebijakan pemerintah daerah dalam rangka menggali dan pemanfaatan sumber daya alam Kabupaten/Kota.

b.     Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dinas dan lembaga teknis daerah di bidang pemanfaaatan sumber daya alam kabupaten/Kota.

c.     Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah Provinsi, Kabupaten/Kota di bidang pemanfaatan sumber daya alam.

d.     Membina administrasi dan aparatur pemerintah daerah di bidang pemanfaatan sumber daya alam.

e.     Membantu Kepala Bagian Hubungan Antar Pemerintah Daerah dalam bidang tugasnya.

f.      Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

TUGAS KEPALA BAGIAN
KERJASAMA

Menyiapkan bahan, mengkoordinasikan, Perumusan kebijakan, pembinaan, monitoring dan evaluasi di bidang kerja sama

FUNGSI KEPALA BAGIAN
KERJASAMA

a.     Penyusunan program bidang kerja sama dan promosi sesuai dengan rencana strategis pemerintah provinsi.

b.     Penyiapan bahan pelaksanaan kerja sama dalam negeri maupun luar negeri.

c.     Penyiapan bahan perumusan penyelenggaraan dan pelaksanaan kerjasama.

d.     Penyiapan bahan dan melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka pelaksanaan kerja sama.

e.     Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan bidang kerja sama.

f.      Pelaksanaan kegiatan ketatausahaan.

g.     Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

TUGAS KEPALA SUB BAGIAN
 KERJASAMA DALAM NEGERI

a.     Menyusun program Subbagian Kerja sama Dalam Negeri.

b.     Menyiapkan bahan perumusan kebijakan promosi kerja sama dalam negeri.

c.     Menyelenggarakan fasilitasi dan koordinasi pelaksanaan kerja sama dalam negeri.

d.     Menyelenggarakan fasilitasi dan koordinasi pengembangan kerja sama dalam negeri.

e.     Menyelenggarakan fasilitasi dan koordinasi penanganan perselisihan kerja sama dalam negeri.

f.      Menyelenggarakan fasilitasi dan koordinasi pengkajian kerja sama dan promosi kerja sama dalam negeri.

g.     Menyusun naskah kerja sama dalam negeri.

h.    Menyelenggarakan fasilitasi dan koordinasi sosialisasi kerja sama.

i.      Menyelenggarakan fasilitasi dan koordinasi pelayanan kepada pemerintah, lembaga pemerintah dan swasta dalam pelaksanaan kerja sama dalam negeri.

j.      Menyusun laporan kerja sama dan promosi kerja sama dalam negeri.

k.     Mengevaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan program subbagian kerja sama dalam negeri.

l.      Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya.

TUGAS KEPALA SUB BAGIAN
 KERJASAMA LUAR NEGERI

a.     Menyusun program Subbagian Kerja sama Luar Negeri.

b.     Menyiapkan bahan perumusan kebijakan kerja sama dan promosi kerja sama luar negeri.

c.     Memfasilitasi dan koordinasi pelaksanaan kerja sama luar negeri.

d.     Memfasilitasi dan koordinasi promosi kerja sama luar negeri.

e.     Melaksanakan pengkajian kerja sama luar negeri.

f.      Memfasilitasi dan koordinasi pelayanan antar Departemen, Perwakilan Negara Sahabat/Kors Diplomatik dan Organisasi Internasional dalam pelaksanaan kerja sama luar negeri

g.     Menyusun naskah kerja sama luar negeri.

h.    Melaksanakan sosialisasi kebijakan dan pelaksanaan kerja sama luar negeri.

i.      Memfasilitasi dan koordinasi penanganan perselisihan kerja sama luar negeri.

j.      Menyusun laporan kerja sama dan promosi kerja sama luar negeri.

k.     Mengevaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan program subbagian kerja sama luar  negeri.

l.      Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya.

TUGAS KEPALA SUB BAGIAN
 KERJASAMA ANTAR DAERAH

a.     Menyusun program Subbagian Kerja sama Antar Daerah.

b.     Menyiapkan bahan perumusan kebijakan kerja sama antar pemerintah daerah.

c.     Memfasilitasi pelaksanaan kerja sama antar pemerintah daerah.

d.     Memfasilitasi koordinasi promosi kerja sama antar pemerintah daerah.

e.     Menyiapkan bahan pengembangan kerja sama antar pemerintah daerah.

f.      Menyelenggarakan fasilitasi dan koordinasi penanganan perselisihan kerja sama antar pemerintah daerah.

g.     Melaksanakan pengkajian kerja sama antar pemerintah daerah.

h.    Menyusun naskah kerja sama antar pemerintah daerah.

i.      Memfasilitasi pelayanan kepada perwakilan pemerintah dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan kerja sama antar pemerintah daerah.

j.      Menyiapkan bahan sosialisasi kerja sama dengan pemerintah daerah.

k.     Menyusun laporan kerja sama dan promosi kerja sama dengan pemrintah daerah.

l.      Mengevaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan program Subbagian Kerja Sama Antar Pemerintah Daerah.

m.   Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya.

Tidak ada komentar: