Kabupaten Ogan Ilir
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
(Dialihkan dari Kabupaten ogan ilir)
Lambang Kabupaten Ogan Ilir
|
|
Peta lokasi Kabupaten Ogan Ilir Koordinat: S 03° 13.874', E 104° 39.986' |
|
Provinsi | Sumatera Selatan |
Dasar hukum | UU No.37 Tahun 2003 |
Tanggal Peresmian | 18 Desember 2003 |
Ibu kota | [[Indralaya]] |
Pemerintahan | |
- Bupati | Yulizar Dinoto, SH (Plt.) |
- DAU | Rp. 520.287.726.000.-(2013)[1] |
Luas | 2.382,48 km² |
Populasi | |
- Total | 450.933 jiwa (2013) |
- Kepadatan | 169 jiwa/km² |
Demografi | |
- Kode area telepon | 0711 |
Pembagian administratif | |
- Kecamatan | 16 |
- Kelurahan | 241 |
Simbol khas daerah | |
- Situs web | www |
Daftar isi
Asal istilah Ogan Ilir
Secara geografis, istilah OGAN ILIR, dikaitkan dengan keberadaan
wilayahnya yang terletak di bagian hilir Sungai Ogan. Sungai Ogan
merupakan satu dari sembilan sungai besar di wilayah Provinsi Sumatera
Selatan atau disebut Batanghari Sembilan, yaitu: 1) Sungai Ogan, 2)
Sungai Komering, 3) Sungai Lematang, 4) Sungai Kelkingi, 5) Sungai
Lakitan, 6) Sungai Rawas, 7) Sungai Rupit, 8) Sungai Batang Hari Leko
dan 9) sungai terbesar Sungai Musi.
Dari sudut pandang politik, Ogan Ilir sudah digunakan Pemerintahan Kolonial Belanda untuk menyebut salah satu wilayah yang berada dalam kekuasaan mereka. Dalam Regeering Almanak yang diterbitkan Belanda pada tahun 1870, Ogan Ilir dan Belida merupakan zona ekonomi afdeeling yang langsung berada dibawah Keresidenan Palembang. Pada waktu itu dalam Keresidenan Palembang terdapat 9 afdeeling, yaitu :
- Afdeeling Palembang
- Afdeeling Tebing Tinggi
- Afdeeling Lematang Ulu dan Lematang Ilir
- Afdeeling Komering Ulu, Ogan Ulu dan Enim
- Afdeeling Rawas
- Afdeeling Musi Ilir
- Afdeeling OGAN ILIR dan Belida
- Afdeeling Komering Ilir
- Afdeeling Iliran dan Banyuasin.
Pembagian wilayah afdeling ini mengalami beberapa kali perubahan.
Pada 1872 terjadi peristiwa regrouping dari 9 afdeeling menjadi 7
afdeeling. Pada 1878, dari 7 afdeeling menjadi 6 afdeeling. Pada 1918,
sebagaimana termaktub dalam Staatblad 1918 Nomor 612 berubah lagi dari 6
afdeeling menjadi 4 afdeling, yaitu :
- Afdeeling Hofdspaats Palembang (Kota Palembang dan sekitarnya)
- Afdeeling Palembangsche Boevenlanden (Palembang Hulu)
- Afdeeling Komering Ulu dan Ogan Ulu
- Afdeeling Palembangsche Benedenlanden (Palembang Hilir).
Pada 1921, melalui Staatblad nomor 465 dan pada tahun 1930 melalui
Staadblad nomor 352, Keresidenan Palembang di Sumatera Selatan diubah
menjadi 3 afdeeling, yaitu :
- Afdeeling Palembang Hilir dibawah seorang Asisten Residen yang berkedudukan di Kota Palembang
- Afdeeling Palembang Hulu dibawah seorang Asisten Residen berkedudukan di Lahat
- Afdeeling OGAN dan Komering Ulu dibawah seorang Asisten Residen berkedudukan di Baturaja.
Pada waktu itu Ogan Ilir tidak lagi sebagai Afdeling tetapi berubah
menjadi Onder Afdeling OGAN ILIR yang pusat pemerintahannya berada di
Tanjung Raja, tepatnya di tepian Sungai Ogan, dengan 19 (sembilan belas)
pemerintahan marga, yakni:
- 13 Marga Pemerintahan, termasuk dalam Wilayah Kabupaten Ogan Ilir, yaitu :
- Marga Pegagan Ilir Suku 1
- Marga Rantau Alai
- Marga Pegagan Ulu Suku 2
- Marga Pegagan Ilir Suku 2
- Marga Pemulutan
- Marga Sakatiga
- Marga Meranjat
- Marga Burai
- Marga Tanjung Batu
- Marga Parit
- Marga Muara Kuang
- Marga Lubuk Keliat, dan
- Marga Tambangan Kelekar
- 6 Marga Pemerintahan yang termasuk dalam Wilayah Kabupaten Muara Enim yaitu:
- Marga Gelumbang
- Marga Alai
- Marga Lembak
- Marga Kerta Mulia
- Marga Lubai Suku 1
- Marga Rambang Empat Suku
Marga dipimpin seorang PASIRAH yang ditetapkan berdasarkan hasil pemilihan langsung oleh rakyat mirip dengan pemilu yang disebut dengan MANCANG.
Pemerintahan marga membawahi beberapa pemerintahan dusun. Pemerintahan
dusun dipimpin oleh seorang KERIO. Pada tahun 1983 sebutan DUSUN diganti
dengan DESA dan sebutan MARGA dihapuskan.[3] Situasi ini merupakan imbas penerapan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pemerintahan Daerah yang dikeluarkan rezim Orde Baru yang berusaha menafikan kebhinekaan melalui strategi Jawanisasi.
Pada Januari 1939, Onder Afdeling Ogan Ilir dipimpin oleh A.V. Peggemeier.
Sejarah
Keberadaan Ogan Ilir sebagai satu kesatuan wilayah tersendiri telah ada sejak masa sebelum kemerdekaan, yaitu Afdeling Ogan Ilir yang kemudian berbubah menjadi Onder Afdeling Ogan Ilir. Pada waktu itu, wilayah Ogan Ilir berstatus sebagai wilayah Kewedanaan dengan ibukota tetap berada di Tanjung Raja, meliputi marga-marga dalam onder-afdeling Ogan Ilir setelah dikurangi marga yang digabung ke Kabupaten Muara Enim.[4]. Setelah 17 Agustus 1945, bersama-sama dengan onder-afdeling Komering Ilir, marga-marga dalam wilayah ini digabungkan dan bernaung dalam satu kabupaten yaitu Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Gagasan pembentukan Kabupaten Ogan Ilir sudah muncul sejak lama. Pada 1958, ide sudah disuarakan oleh para mahasiswa Ogan Ilir yang tergabung dalam Ikatan Pelajar Ogan Ilir (IPOI)
yang sedang menuntut di beragam perguruan tinggi di Kota Jogjakarta.
Waktu itu, ketua IPOI adalah Dr. H. Ahmad Asof (desa Tanjung Raja), Dr.
H. Hasan Zaini sebagai sekretaris (desa Kerinjing), dan Prof. Dr. Ki.
Amri Yahya (desa Sukaraja) sebagai bendahara. Target gerakan pelajar dan
mahasiswa ini hanya sebatas memindahkan ibukota Kabupaten Ogan Komering Ilir dari Kayu Agung ke Tanjung Raja. Dewasa ini, IPOI menjelma menjadi Asrama KABOKI Jogjakarta dan Ikatan Keluarga Pelajar dan Mahasiswa (IKPM) Sumatera Selatan Komisariat Bende Seguguk dan Ikatan Keluarga Pelajar Mahasiswa (IKPM) Sumatera Selatan Komisariat Caram Seguguk.
Pada 2000, di pasca Reformasi 1998, rencana pembentukan Kabupaten Ogan Ilir mencuat kembali. Munculnya kembali rencana pemekaran kabupaten Ogan Ilir ini dipicu diskusi tidak sengaja dalam seminar tentang Tata Ruang Kecamatan Indralaya di kampus Universitas Sriwijaya
yang turut dihadiri Pembantu Rektor I Universitas Sriwijaya, Dr.
Mahyuddin, Sp. Og. Dalam pembahasan tata ruang ini disimpulkan rencana
pembentukan Kota Indralaya sebagai Kota Satelit.[5].
Dalam seminar itu, sesuai dengan keberadaannya sebagai Kota Satelit,
pihak Universitas Sriwijaya meminta kepada Pemerintah Kabupaten OKI agar
Kecamatan Indralaya mendapatkan perhatian lebih untuk menunjang
aktivitas mahasiswa Universitas Sriwijaya di kampus baru mereka yang
berlokasi di kawasan Indralaya (saat ini berada di Kecamatan Indralaya
Utara). Tuntutan ini kemudian ditanggapi Drs. Abdul Rahman Rosyidi
(Camat Indralaya) yang mewakili Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir
yang mengatakan bahwa selama Indralaya berstatus kecamatan, maka sangat
tidak mungkin ia mendapat perlakuan khusus dari Pemerintah Kabupaten
Ogan Komering Ilir. Percepatan pembangunan, demikian diungkapkan Drs.
Abdul Rahman Rosyidi, kawasan Indralaya untuk menopang kampus baru
Universitas Sriwijaya hanya dilakukan jika Ogan Ilir menjadi kabupaten.
Ide pemekaran kabupaten ini kemudian ditindak-lanjuti oleh beragam
elemen masyarakat. Tentu saja, beberapa orang menolak pemekaran
kabupaten Ogan Ilir.
Perjuangan pemekaran Ogan Ilir mandapat titik terang setelah melalui
BAPPEDA Kabupaten Ogan Komering Ilir pada 2001 menganggarkan dana
kegiatan Survey Potensi Wilayah Rencana Pemekaran Kabupaten OKI
bekerjasama dengan Universitas Sriwijaya. Sangat disayangkan, meskipun
pihak Universitas Sriwijaya berhasil membuat skenario pemekaran
(misalnya, Barat-Timur, Utara-Selatan, Ogan Ilir-Komering Ilir), tetapi
mereka merekomendasikan untuk tidak memekarkan Kabupaten Ogan Ilir pada
2001. Mensikapi hasil riset yang diinisiasi pihak eksekutif ini, Ir. H.
Mawardi Yahya yang waktu itu menjabat Ketua DPRD Ogan Komering Ilir
mendorong ide pembentukan Kabupaten Ogan Ilir menjadi inisiatif
legislatif. Langkah pertama yang ditempuh pihak legislatif adalah
melaksanakan survey kelayakan pemekaran dengan menggandeng STPD
Jatinangor. Sama seperti tim Universitas Sriwijaya, tim STPDN Jatinangor
juga mengacu ke 7 kriteria pemekaran daerah dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 129 Tahun 2000. Kesimpulan STPDN Jatinangor menegaskan bahwa
Kabupaten Ogan Komering Ilir sangat layak dimekarkan menjadi 2 kabupaten
yakni Kabupaten Ogan Ilir dengan wilayah 6 kecamatan dan Kabupaten OKI
induk dengan wilayah 12 kecamatan.
Berdasarkan hasil riset STPDN Jatinangor, DPRD Ogan Komering Ilir
kemudian mengeluarkan Surat Keputusan DPRD Kabupaten Ogan Komering Ilir
Nomor 12 Tahun 2002 tanggal 2 September 2002 tentang Persetujuan atas
usul Pemekaran Kabupaten Ogan Komering Ilir untuk pembentukan Kabupaten
Ogan Ilir. Surat keputusan ini ditanda-tangani oleh Ketua DPRD Kabupaten
Ogan Komering Ilir, Ir. H. Mawardi Yahya. Fakta inilah yang mendorong
masyarakat Ogan Ilir memberi gelar Bapak Pemekaran Ogan Ilir kepada
sosok Ir. H. Mawardi Yahya. Atas dasar surat keputusan ini, pihak
legislatif dan eksekutif menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan
Komering Ilir Nomor 22 Tahun 2002 tanggal 12 Agustus 2002 tentang
Rekomendasi Pemekaran Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Tahap selanjutnya adalah membawa usulan pemekaran kabupaten ini ke
tingkat provinsi. Upaya pemekaran Kabupaten Ogan Komering Ilir ini
mendapat dukungan dari DPRD Provinsi Sumsel dengan Surat Keputusan DPRD
Provinsi Sumatera Selatan Nomor 12 Tahun 2002 tanggal 11 September 2002
tentang Dukungan dan Persetujuan terhadap Rencana Pemekaran Kabupaten
OKI di Provinsi Sumsel. Dukungan juga datang dari Pemerintah Provinsi
Sumatera Selatan dengan keluarnya Surat Gubernur Sumsel Nomor 130/4081/i
yang ditanda-tangani Ir. H. Syahrial Oesman. Berkas-berkas yang ada ini
kemudian disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri RI dan DPR RI di
Jakarta. Di saat yang bersamaan, beragam elemen masyarakat melakukan
gerakan sosial untuk mendukung upaya pembentukan Kabupaten Ogan Ilir.
Puncak gerakan sosial ini adalah rapat akbar masyarakat Ogan Ilir di
Lapangan Polsek Indralaya yang dihadiri tim dari Kementerian Dalam
Negeri Republik Indonesia dan anggota DPR RI. Rapat akbar ini
menghasilkan Deklarasi Kebulatan Tekad masyarakat Ogan Ilir untuk
membentuk Kabupaten Ogan Ilir.
Ketika masih bergabung dengan Kabupaten Ogan Komering Ilir hingga
awal terbentuknya Kabupaten Ogan Ilir, wilayah Ogan Ilir terdiri dari 6
kecamatan dan terdiri atas 161 desa/kelurahan, yaitu:
- Kecamatan Indralaya, terdapat 28 desa
- Kecamatan Tanjung Raja, terdapat 26 desa dan 3 kelurahan
- Kecamatan Tanjung Batu, terdapat 31 desa
- Kecamatan Muara Kuang, terdapat 27 desa
- Kecamatan Pemulutan, terdapat 28 desa dan
- Kecamatan Rantau Alai.terdapat 21 desa.
Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan mendapatkan otonomi
daerah secara penuh dan terpisah dari kabupaten induk (Kabupaten Ogan
Komering Ilir) melalui Undang-Undang Nomor 37 tahun 2003 yang ditetapkan
pada 18 Desember 2003 tentang Pembentukan Kabupaten OKU Timur,
Kabupaten OKU Selatan dan Kabupaten Ogan Ilir di Provinsi Sumatera
Selatan. Kabupaten Ogan Ilir diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri di
Jakarta pada Tanggal 7 Januari 2004 bersama-sama dengan pembentukan 24
kabupaten/kota di Indonesia. Peresmian Kabupaten Ogan Ilir dilaksanakan
di Aula Departemen Dalam Negeri Jalan Medan Merdeka Utara Nomor 07
Jakarta Pusat oleh Menteri Dalam Negeri H. Moh. Ma'ruf dihadiri
perwakilan 24 kabupaten/kota baru tersebut. Pada kesempatan peresmian
Menteri Dalam Negeri RI berpesan agar pelaksanaan pemerintah
kabupaten/kota pemekaran benar-benar berpihak pada peningkatan
kesejahteraan rakyat dan memanfaatkan potensi sumberdaya yang dimiliki
secara arif dan bijaksana.
Kecamatan
Jumlah kecamatan dalam Kabupaten Ogan Ilir sebanyak 16 kecamatan terdapat 227 desa dan 14 kelurahan, yaitu :
- Kecamatan Indralaya, terdapat 17 desa dan 3 kelurahan
- Kecamatan Indralaya Utara, terdapat 15 desa dan 1 kelurahan
- Kecamatan Indralaya Selatan, terdapat 14 desa
- Kecamatan Pemulutan, terdapat 25 desa
- Kecamatan Pemulutan Barat, terdapat 11 desa
- Kecamatan Pemulutan Selatan, terdapat 15 desa
- Kecamatan Tanjung Batu, terdapat 19 desa dan 2 kelurahan
- Kecamatan Payaraman, terdapat 11 desa dan 2 kelurahan
- Kecamatan Tanjung Raja, terdapat 15 desa dan 4 kelurahan
- Kecamatan Sungai Pinang, terdapat 12 desa dan 1 kelurahan
- Kecamatan Rantau Panjang, terdapat 12 desa
- Kecamatan Muara Kuang, terdapat 13 desa dan 1 kelurahan
- Kecamatan Rambang Kuang, terdapat 13 desa
- Kecamatan Lubuk Keliat, terdapat 10 desa
- Kecamatan Rantau Alai, terdapat 13 desa
- Kecamatan Kandis, terdapat 12 desa.
Keistimewaannya
- Ogan Ilir merupakan benteng pertahanan utama Seda Ing Rejek (Sultan Palembang ke-9) tatkala konfrontasi dengan Pemerintah Kolonial Belanda.
- Kampus UNSRI (Universitas Sriwijaya) berada dalam kawasan Kabupaten Ogan Ilir.
- Sumber penghasil karet di Sumatera Selatan.
- Wilayahnya berbatasan langsung dengan Kota Palembang.
- Memiliki stasiun kereta api Indralaya. Stasiun kereta api ini dibuat untuk mahasiswa Universitas Sriwijaya dan masyarakat umum.
- Masakan khas masyarakat Kabupaten Ogan Ilir adalah Pindang Meranjat dan Pindang Pegagan, berupa masakan yg berbahan utama ikan air tawar dan tulang sapi.
- Kerajinan yang dimiliki, membuat alat-alat dapur mengunakan almunium yaitu di desa Tanjung batu, membuat songket di desa tanjung pinang dan kampung songket di desa muara peninbung, keranjinan hiasan alat pengantin, pembuatan rumah knock down di desa tanjung batu, kerajinan anyam tikar dari purun di desa Tanjung Atap.
- Daerah penghasil gula terbesar di Sumatera Selatan dengan adanya Perkebunan PTPN VII Cinta Manis di kecamatan Lubuk Keliat.
- Penduduk Ogan Ilir di Kecamatan Muara Kuang, Tanjung Batu saat ini mengembangkan perkebunan kelapa sawit dan karet.
- Adanya Kota Transmigrasi Terpadu di desa Rambutan Kecamatan Pemulutan yang mayoritas penduduknya berasal dari Pulau Jawa.
- SMA dan SMP yag sebagian besar letaknya di ibukota kecamatan
- Desa Lorok Juara Lomba Desa Tinggkat Provinsi Tahun 2013 mewakili Sumatra Selatan di tingkat nasional
- Kabupaten pertama di Provinsi Sumatera Selatan yang akan dilalui jalan tol
Batas wilayah
Utara | Kota Palembang |
Selatan | Kabupaten Ogan Komering Ilir |
Barat | Kabupaten Muara Enim |
Timur | Kabupaten Ogan Komering Ilir |
Objek wisata
- Lebak Meranjat
- Tanjung Senai
- Teluk Seruo
- Tanjung Putus
- Lebung Karangan
- Teluk Putih
- Wisata Religi:
- Pondok Pesantren Raudhatul Ulum Sakatiga
- Pondok Pesantren Al Iltifaqiah indralaya
- Pondok Pesantren Nurul Islam Sribandung
- Pondok Pesantren Darussalam Srikembang
Transportasi
- Angdes (angkutan desa)
- Bentor (becak motor)
- Becak
- Bus
- Kereta Api
- Pesawat
- Ojek
- Sepeda
- Tongkang
- Ketek
- Speedboat
- Perahu
- Rakit
Pendididikan
- SMA Negeri 1 Unggulan Indralaya Utara
- SMA Negeri 1 Indralaya
- SMP Negeri 1 Indralaya Utara
- SMP Negeri 1 Indralaya
- SDN Negeri 16 Indralaya Utara
- SDN Negeri 14 Indralaya Utara
- SMK Negeri 1 Indralaya Selatan
- SMK Negeri 1 Rantau Alai
- SMK 1 Gelumbang
- PP Raudhatul Ulum Sakatiga
- PP Al- Ittifaqiah
Referensi
- ^ "Perpres No. 10 Tahun 2013". 2013-02-04. Diakses tanggal 2013-02-15.
- ^ Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, 2014. Mengenal Lebih Dekat Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2013. Indralaya, Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir.
- ^ Sejarah Kabupaten Ogan Ilir oganilirkab.go.id
- ^ Profil Kabupaten Ogan Ilir kemendagri.go.id
- ^ Selayang Pandang Kabupaten Ogan Ilir depnakertrans.go.id
Pranala luar
- (Indonesia) SMAN 1 Unggulan Indralaya Utara di Ogan Ilir
- (Indonesia) Halaman Facebook Suku Penesak Ogan Ilir
- (Indonesia) Web/Blog Suku Penesak Ogan Ilir
- (Indonesia) Twitter Suku Penesak - kabupaten Ogan Ilir
- (Indonesia) Situs web pemerintah kabupaten Ogan Ilir
- (Indonesia) Profil kabupaten di Kompas
- (Indonesia) SMK di Ogan Ilir
|
|
Artikel bertopik geografi Indonesia ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya. |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar