Jakarta - Plh. Kepala
Biro Humas KPK RI, Yayuk Andriati, mengakui bahwa keputusan pimpinan KPK
RI untuk tak hadir di rapat Badan Legislatif (Baleg) DPR RI pada hari
ini adalah wujud penolakan dibahasnya RUU itu antara Pemerintah dengan
DPR.
"Kami membawakan surat pimpinan KPK kepada pimpinan Baleg DPR dan menyatakan menolak revisi UU KPK," kata Yayuk, Kamis (4/2).
Alasannya, KPK merasa UU yang sudah berlaku saat ini sudah cukup
mendukung dalam oprasional KPK sehingga tidak perlu ada perubahan lagi.
KPK menyarankan kepada Pemerintah dan DPR RI untuk mendahulukan
pembahasan beberapa UU yang terkait pemberantasan korupsi.
Semisal harmonisasi tindak pidana korupsi di UU nomor 31 tahun 2009
dan soal perampasan aset di harmonisasi rancangan RUU KUHP serta RUU
KUHAP. Karena itu, komisioner KPK memilih sama sekali tak mau membahas
substansi draf RUU.
"Kalau sudah menyangkut materi revisi, sikap kami adalah menolak," tegas Yayuk.
Selain alasan-alasan itu, Yayuk mengakui ada kegiatan pimpinan KPK RI
yang tidak bisa ditunda, sehingga tak bisa hadir di rapat Baleg. Namun
dia tak menjelaskan detil acara dimaksud.
Ketika ditanya apakah KPK sudah berkomunikasi dengan presiden soal
penolakan itu, Yayuk mengaku belum ada. Namun, dalam beberapa kesempatan
seperti di rapat Komisi III DPR RI, penolakan revisi sudah disampaikan.
Markus Junianto Sihaloho/YUD
BeritaSatu.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar