DPR: Tanpa KPK, Revisi UU Jalan Terus
Semarang - Wakil Ketua
Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) Firman Soebagyo
menyatakan, revisi UU KPK akan terus jalan Tanpa kehadirannya KPK.
Meski demikian, Baleg akan mempertimbangkan untuk kembali mengundang pimpinan KPK.
"Kita akan pertimbangkan untuk mengundang komisioner KPK. Dengan tidak hadirnya mereka dalam rapat hari ini, terus terang kami merasa disepelekan. Kalau memang mereka merasa punya kepentingan harusnya hadir. Dibuka semua dimana pelemahannya, dimana kekurangannya. Sudah banyak pertanyaan dari masyarakat yang harus kita jawab. Jadi jangan Hanya menyalahkan DPR," ujar Firman kepada SP, Kamis (4/2), terkait ketidakhadiran pimpinan KPK.
Menurut Firman, dari pihak KPK yang hadir Deputi Informasi dan Data KPK Hary Budiarto, Kepala Biro Hukum KPK Setiadi, anggota tim Biro Hukum KPK Nur Chusniah dan Anatomi, serta Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriarti.
Ketua Fraksi Partai Golkar ini menegaskan, sebenarnya DPR tidak perlu mengundang KPK, karena lembaga antirasuah tersebut bertindak sebagai pengguna UU.
Namun, karena banyaknya desakan masyarakat, sehingga Baleg memutuskan mengundang KPK untuk dimintai pendapatnya soal revisi UU KPK.
Firman sempat mempertanyakan alasan ketidakhadiran pimpinan KPK. Karena menurutnya dari keterangan pejabat KPK yang hadir tidak ada keterangan penting yang didapatnya atas absennya pimpinan KPK dalam rapat bersama Baleg.
"Undangan ini jelas untuk komisioner, yang hadir bukan komisioner. Kami jelas sangat kecewa," tegas Firman.
Meski demikian, Baleg akan mempertimbangkan untuk kembali mengundang pimpinan KPK.
"Kita akan pertimbangkan untuk mengundang komisioner KPK. Dengan tidak hadirnya mereka dalam rapat hari ini, terus terang kami merasa disepelekan. Kalau memang mereka merasa punya kepentingan harusnya hadir. Dibuka semua dimana pelemahannya, dimana kekurangannya. Sudah banyak pertanyaan dari masyarakat yang harus kita jawab. Jadi jangan Hanya menyalahkan DPR," ujar Firman kepada SP, Kamis (4/2), terkait ketidakhadiran pimpinan KPK.
Menurut Firman, dari pihak KPK yang hadir Deputi Informasi dan Data KPK Hary Budiarto, Kepala Biro Hukum KPK Setiadi, anggota tim Biro Hukum KPK Nur Chusniah dan Anatomi, serta Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriarti.
Ketua Fraksi Partai Golkar ini menegaskan, sebenarnya DPR tidak perlu mengundang KPK, karena lembaga antirasuah tersebut bertindak sebagai pengguna UU.
Namun, karena banyaknya desakan masyarakat, sehingga Baleg memutuskan mengundang KPK untuk dimintai pendapatnya soal revisi UU KPK.
Firman sempat mempertanyakan alasan ketidakhadiran pimpinan KPK. Karena menurutnya dari keterangan pejabat KPK yang hadir tidak ada keterangan penting yang didapatnya atas absennya pimpinan KPK dalam rapat bersama Baleg.
"Undangan ini jelas untuk komisioner, yang hadir bukan komisioner. Kami jelas sangat kecewa," tegas Firman.
Stefi Thenu/YUD
Suara Pembaruan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar