Hasil EKPPD terhadap LPPD Tahun 2013 Dalam Rangka Memperingati Hari OTDA ke-XIX Tanggal 27 April 2015
1. Pentingnya Evaluasi
Salah
satu strategi utama yang perlu dilakukan untuk mencapai tujuan
desentralisasi dan otonomi daerah adalah melakukan proses monitoring dan
evaluasi secara teratur dan komprehensif, guna mengukur kemajuan dan
tingkat keberhasilan Pemda dalam penerapan prinsip otonomi daerah dan
penyelenggaraan urusan pemerintahan. Untuk itu Kepala Daerah diwajibkan
menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) yang
selanjutnya dilakukan evaluasi setiap tahunnya, sebagaimana diatur dalam
ketentuan Pasal 69 dan Pasal 70 Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah. Pengumuman Hasil Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (EKPPD) terhadap Laporan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (LPPD) merupakan langkah strategis Pemerintah Pusat,
untuk menilai keberhasilan daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah,
sekaligus sebagai bentuk bahan kebijakan dalam meningkatkan kapasitas
penyelenggaraan pemerintahan daerah.
2. Dasar EKPPD
LPPD
merupakan kewajiban Kepala Daerah (KDH) yang dilaporkan kepada
Pemerintah setiap tahun berdasarkan PP No. 3 Tahun 2007 dan dilakukan
evaluasi sejak tahun 2009 sesuai amanat PP No. 6 Tahun 2008. Evaluasi
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ini dilakukan secara terukur, dengan
melibatkan beberapa Kementerian/LPNK (Kemendagri, Kemen PAN-RB,
Kemenkeu, Kem Hukum dan HAM, Setneg, BAPPENAS, BKN, BPKP, BPS dan LAN)
terhadap Provinsi, Kabupaten dan Kota untuk memotret kinerja
penyelenggaraan Pemda terutama dari aspek Manajemen Pemerintahan. Dari
hasil evaluasi tersebut dapat diperoleh gambaran kinerja dari
pemerintahan daerah, baik di level pengambil kebijakan maupun di level
pelaksana kebijakan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai
pelayan masyarakat.
3. Tujuan Evaluasi
Untuk
menilai tingkat kemampuan pemerintah daerah dalam menyelenggarakan
otonominya antara satu daerah dengan daerah lainnya secara regional dan
nasional;
Untuk mendorong dan meningkatkan kapasitas Pemerintahan Daerah dalam menyelenggarakan otonominya;
Sebagai bahan Pemerintah dalam melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
4. Metode Evaluasi
Metode
yang digunakan dalam Evaluasi ini adalah Desk Evaluation terhadap LPPD
yang disusun oleh pemerintah daerah (disampaikan 3 (tiga) bulan setelah
tahun anggaran berakhir) dan melakukan Peninjauan Lapangan terhadap
daerah yang masuk kategori berprestasi kinerja terbaik hasil Desk
Evaluation.
5. Hasil Pelaksanaan EKPPD terhadap LPPD 2013
Bahwa EKPPD tersebut, telah dilakukan terhadap Provinsi, Kabupaten dan Kota, dengan rincian sebagai berikut :
Daerah Otonom yang wajib menyam-paikan LPPD Tahun 2013
|
Daerah Otonom yang menyampaikan LPPD Tahun 2013 dan di evaluasi
|
Daerah Otonom yang wajib menyampaikan LPPD Tahun 2013 tetapi tidak dapat di evaluasi
|
Daerah Otonom yang belum wajib menyampaikan LPPD Tahun 2013
|
Catatan :
Daerah
Otonom di Indonesia sampai dengan bulan Juli 2013 berjumlah 539, yang
terdiri atas 34 Provinsi, 412 Kabupaten, dan 93 Kota (tidak termasuk 5
kota administratif dan 1 kabupaten administratif di Provinsi DKI
Jakarta).
Pemerintah Kabupaten yang sudah wajib menyampaikan LPPD namun tidak dapat di evaluasi, yaitu :
- Kabupaten Teluk Bintuni Provinsi Papua Barat, dikarenakan terlambat menyampaikan LPPD 2013;
- Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur, dikarenakan tidak menyampaikan LPPD 2013;
- Kabupaten Bovan Digoel Provinsi Papua, dikarenakan tidak menyampaikan LPPD 2013;
-
Kabupaten Pegunungan Bintang Provinsi Papua, dikarenakan tidak
tersedianya hasil evaluasi Timda dan dokumen/data pendukung LPPD 2013.
6. Hasil Evaluasi
Khusus
evaluasi terhadap LPPD Tahun 2013 telah menghasilkan pemeringkatan
daerah Provinsi, Kabupaten, Kota didasarkan pada hasil/skor evaluasi
yang dikategorikan Sangat Tinggi (ST, Tinggi (T), Sedang (S), dan Rendah
(R), dan menetapkan 3 (tiga) Provinsi, 10 (sepuluh) Kabupaten dan 10
(sepuluh) Kota yang berprestasi kinerja terbaik secara nasional.
Pemerintah Provinsi yang masuk 3 (tiga) besar berprestasi kinerja terbaik :
- Daerah Istimewa Yogyakarta
-Daerah Jawa Tengah
-Derah Jawa Timur
Pemerintah Kabupaten yang masuk 10 (sepuluh) besar berprestasi kinerja terbaik :
- Kabupaten Bantul
- Kabupaten Kulon Progo
- Kabupaten Kutai Kartanegara
- Kabupaten Lamongan
- Kabupaten Pasaman
- Kabupaten Pinrang
- Kabupaten Purbalingga
- Kabupaten Sidoarjo
- Kabupaten Sleman
-Kabupaten Tuban
Pemerintah Kota yang masuk 10 (sepuluh) besar berprestasi kinerja terbaik :
- Kota Blitar
- Kota Cimahi
- Kota Depok
- Kota Madiun
- Kota Mojokerto
- Kota Probolinggo
- Kota Samarinda
- Kota Semarang
- Kota Surabaya
- Kota Yogyakarta
7. Manfaat Evaluasi
Bagi pemerintah pusat sebagai bahan pembinaan lebih lanjut oleh Kementerian/LPNK sesuai dengan bidang urusannya masing-masing.
Memotivasi daerah untuk lebih meningkatkan kinerjanya dalam kapasitas sebagai pelayan publik.
Sebagai
bahan masukan untuk perumusan kebijakan kedepan, khususnya untuk
meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan evaluasi tahun 2015,
akan dilakukan uji coba EKPPD – el untuk beberapa daerah.
8. Tindak Lanjut Hasil EKPPD terhadap LPPD
Sampai
saat ini pelaksanaan EKPPD terhadap LPPD sudah dilakukan yang ke- 7
(tujuh) kalinya, dan sudah 4 (empat) kali diumumkan masing-masing pada;
Hari OTDA tanggal 25 April setiap tahunnya, terakhir pada hari OTDA ke-
XVIII tanggal 25 April 2014 di Hotel Grand Sahid – Jakarta, dengan acara
penganugerahan, penetapan peringkat dan pemberian penghargaan
Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha terhadap Kepala Daerah yang
merepresentasikan pemerintah daerah berprestasi kinerja terbaik, serta
pemberian penghargaan Parasamya Purnakarya Nugraha kepada Pemerintahan
Provinsi, Kabupaten dan Kota yang telah 3 (tiga) tahun berturut-turut
berprestasi kinerja tertinggi.
9. Rencana Pemberian Penghargaan
Rencana
pemberian penghargaan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Bhakti Praja
Nugraha bagi Kepala Daerah dari 3 (tiga) Provinsi, 10 (sepuluh)
Kabupaten dan 10 (sepuluh) Kota berprestasi kinerja terbaik, serta Tanda
Kehormatan Parasamya Purnakarya Nugraha bagi 2 (dua) Kabupaten yaitu
Tuban dan Purbalingga dan 2 (dua) Kota yaitu Madiun dan Mojokerto, akan
dilakukan setelah mendapat persetujuan Bapak Presiden RI.
10. Penutup
Hasil EKPPD terhadap LPPD Tahun 2013 secara lengkap yang berisi peringkat, skor dan status kinerja Pemerintah Daerah akan diumumkan kemudian dan dapat dilihat secara langsung melalui website www.kemendagri.go.id.
Untuk LPPD Provinsi, Kabupaten dan Kota Tahun 2014 sudah disampaikan
kepada Pemerintah Pusat yang akan digunakan sebagai bahan evaluasi
(EKPPD Tahun 2015).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar