Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Dibagi Tiga Tahap, Ini Jadwalnya
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membagi tiga jadwal pelantikan
kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak
2015. Pertama, bagi daerah yang tidak berperkara di Mahkamah Konstitusi.
Kepala daerah terpilih tersebut akan dilantik bulan Februari ini. Untuk
Gubernur dan Wakil gubernur terpilih dilantik Presiden 11-12 Februari
sedangkan bupati dan wali kota terpilih dilantik 15 Februari. “Ada 7
gubernur, bupati/wali kota ada 200-an. Pelantikannya serentak
misal 15 Februari (2016),” ucap Mendagri, Tjahjo Kumolo, Selasa
(2/2/2016). Agenda pelantikan ini sudah diserahkan ke Seskab dan Setneg
untuk kepastian hari dan jamnya. Gubernur dan wakil gubernur terpilih di
lantik di Istana Negara sedangkan bupati/walikota terpilih di lantik di
tingkat provinsi. Tjahjo mengatakan, untuk bupati dan wali kota
terpilih, Presiden akan memberi arahan sehari setelah mereka dilantik di
ibu kota provinsi masing-masing. Untuk tahap kedua, pelantikannya
dijadwalkan pada bulan Maret. Ini bagi daerah yang hasil pilkadanya
berperkara di MK. Sementara pelantikan tahap ketiga, bagi daerah yang
masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerahnya berakhir pada
bulan Juni. “Juni itu masih ada 20-an yang memang masa jabatannya baru
habis bulan Juni. Itu amanat undang-undang, masa jabatan itu tidak boleh
dipotong,” demikian Tjahjo.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar