BIRO PEMERINTAHAN DAN OTONOMI DAERAH

SELAMAT DATANG DI BIRO PEMERINTAHAN DAN OTONOMI DAERAH SETDA PROVINSI SUMATERA SELATAN• 2 51.40 2.3% • | • DBX 651.54 -2.38 -0.4% • | • FINANCE 683.71 12.45 1.9% • | • IDX30 425.43 9.19 2.2% • | • INFRASTRUC 1,006.73 7.32 0.7% • | • INVEST Index Regional » AGRI 1,717.79 8.72 0.5% | BASIC-IND 418.65 4.10 1.0% | COMPOSITE 4,665.82 69.71 1.5% | CONSUMER 2,261.72 51.40 2.3% | DBX 651.54 -2.38 -0.4% | FINANCE 683.71 12.45 1.9% | IDX30 425.43 9.19 2.2% | INFRASTRUC 1,006.73 7.32 0.7% | Investor33 333.10 6.87 2.1% | ISSI 146.79 2.27 1.6% | JII 621.98 11.75 1.9% | LQ45 813.74 16.93 2.1% | MANUFACTUR 1,233.38 24.40 2.0% | MBX 1,342.35 22.99 1.7% | MINING 796.44 11.77 1.5% | MISC-IND 1,080.81 18.97 1.8% | MNC36 263.62 5.07 2.0% | PEFINDO25 327.38 2.37 0.7% | PROPERTY 466.19 1.55 0.3% | SMinfra18 324.46 4.83 1.5% | SRI-KEHATI 274.27 Index Regional » AGRI 1,717.79 8.72 0.5% | BASIC-IND 418.65 4.10 1.0% | COMPOSITE 4,665.82 69.71 1.5% | CONSUMER 2,261.72 51.40 2.3% | DBX 651.54 -2.38 -0.4% | FINANCE 683.71 12.45 1.9% | IDX30 425.43 9.19 2.2% | INFRASTRUC 1,006.73 7.32 0.7% | Investor33 333.10 6.87 2.1% | ISSI 146.79 2.27 1.6% | JII 621.98 11.75 1.9% | LQ45 813.74 16.93 2.1% | MANUFACTUR 1,233.38 24.40 2.0% | MBX 1,342.35 22.99 1.7% | MINING 796.44 11.77 1.5% | MISC-IND 1,080.81 18.97 1.8% | MNC36 263.62 5.07 2.0% | PEFINDO25 327.38 2.37 0.7% | PROPERTY 466.19 1.55 0.3% | SMinfra18 324.46 4.83 1.5%Code Prev Open High Low Close Change Chart Detail AALI 17,825 17,825 17,900 17,625 17,700 125 ADS Kode Saham : Asuransi Mitra Maparya Tbk. (ASMI) Asuransi Mitra Maparya Tbk. (ASMI) Last Trade : 21-Mar-2016 Close : 1,355 Previous : 1,355 Change : 0 Open : 1,355 High : 1,360 Low : 1,345 Volume : 759,000 Lot : 0 Value : 1,030,451,000 Frequency : 0 Foreign Buy : 0 Foreign Sell : 0 Foreign Net : 0 PIVOT POINT Resistance 3 1,383 Resistance 2 1,368 Resistance 1 1,362 Pivot Point 1,353 Support 1 1,347 Support 2 1,338 Support 3 1,323 STATISTICS From Last 1 Mth Ago 3 Mth Ago 6 Mth Ago 12 Mth Ago YTD First. Date 21-03-2016 22-02-2016 22-12-2015 22-09-2015 23-03-2015 04-01-2016 First 1,355 1,265 1,060 815 695 1,205 Hi.Date 21-03-2016 21-03-2016 21-03-2016 21-03-2016 21-03-2016 21-03-2016 Highest 1,360 1,360 1,360 1,360 1,360 1,360 Lo.Date 21-03-2016 07-03-2016 22-12-2015 29-09-2015 27-03-2015 26-01-2016 Lowest 1,345 1,220 1,060 785 685 1,150 Last.Date 21-03-2016 21-03-2016 21-03-2016 21-03-2016 21-03-2016 21-03-2016 Last 1,355 1,355 1,355 1,355 1,355 1,355 From High -5 -5 -5 -5 -5 -5 % From High -0.37% -0.37% -0.37% -0.37% -0.37% -0.37% From Low 10 135 295 570 670 205 % From Low 0.74% 11.07% 27.83% 72.61% 97.81% 17.83% SRI-KEHATI 274.27

ALAMAT BIRO PEMERINTAHAN

BIRO OTONOMI DAN KERJASAMA SETDA PROVINSI SUMATERA SELATAN

Rabu, 16 Desember 2015

Pengertian Otonomi Daerah, Tujuan, Prinsip, Asas & Definisi Para Ahli|

- Home » PPKN » Otonomi Daerah, Pengertian dan Tujuan Otonomi Daerah, Pengertian dan Tujuan Diposkan oleh Muh Ilmi Ikhsan Sabur Indonesia adalah salah satu negera yang menganut sistem otonomi daerah dalam pelaksanaan pemerintahannya. Pelaksanaan otonomi daerah mulai diberlakukan sejak tahun 1999 yang diharapkan dapat membantu dan mempermudah penyelenggaraan negara. Dengan adanya otonomi daerah, daerah memiliki hak untuk mengatur daerahnya sendiri namun tetap dikontrol oleh pemerintah pusat dan undang-undang. Otonomi daerah ini merupakan bagian dari desentralisasi, untuk memudahkan pemahaman kita tentang pengertian dan tujuan dari otonomi daerah silahkan simak di bawah ini. Pengertian dan Tujuan Otonomi Daerah Pengertian dan Tujuan Otonomi Daerah Pengertian dan Tujuan Otonomi Daerah Pengertian Otonomi Daerah Pengertian otonomi daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sementara pengertian daerah otonom adalah daerah tertentu pada suatu negara yang memiliki kebebasan dari pemerintah pemerintah pusat di luar daerah tersebut. Pengertian Otonomi Daerah menurut Para Ahli F. Sugeng Istianto “Hak dan wewenang untuk mengatur dan mengurus rumah tangga daerah” Ateng Syarifuddin “Otonomi mempunyai makna kebebasan atau kemandirian tetapi bukan kemerdekaan melainkan kebebasan yang terbatas atau kemandirian itu terwujud pemberian kesempatan yang harus dapat dipertanggungjawabkan” Syarif Saleh “Hak mengatur dan memerintah daerah sendiri dimana hak tersebut merupakan hak yang diperoleh dari pemerintah pusat” Tujuan Otonomi Daerah Tujuan dari otonomi daerah di Indonesia adalah sebagai berikut ini: Meningkatkan Pelayanan Umum Dengan otonomi daerah diharapkan pelayanan umum lembaga pemerintah di masing-masing daerah dapat ditekankan pelayanan yang maksimal. Dengan pelayanan yang maksimal diharapkan masyarakat merasakan secara langsung manfaat otonomi daerah. Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Dengan pelayanan yang memadai diharapkan kesejahteraan masyarakat pada daerah otonom bisa dipercepat. Tingkat kesejahteraan masyarakat menunjukkan bagaimana daerah otonom bisa menggunakan hak dan wewenangnya secara bijak dan tepat sasaran. Meningkatkan Daya Saing Daerah Resa SMPN1CIPATAT Pertanyaan Tujuan otonomi daerah Dengan tujuan untuk meningkatkan daya saing daerah diharapkan dapat dilaksanakan dengan maksimal. Meningkatkan daya saing daerah harus memperhatikan bentuk keanekaragaman dan kekhususan daerah tertentu. Manfaat Otonomi Daerah Otonomi daerah memberikan hak kepada daerah otonom untuk mengatur daerahnya sendiri, sehingga mereka lebih leluasa untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu otonomi daerah juga mempermudah pemerintah khususnya pemerintahan daerah otonom untuk mengerti kebutuhan masyarakatnya. Sekianlah pengkajian kita mengenai pengertian dan tujuan dari otonomi daerah, Anda bisa melanjutkan untuk mengetahui dasar hukum, asas, dan prinsip otonomi daerah. Semoga bermanfaat dan menambah wawasan Anda tentang penyelenggaraan negara.

Sumber :http://www.smansax1-edu.com/2015/01/otonomi-daerah-pengertian-dan-tujuan.html
 
Pengertian Otonomi Daerah, Tujuan, Prinsip, Asas & Definisi Para Ahli| 
 Secara umum, Pengertian otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus diri sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Istilah otonomi daerah bukan hal yang baru bagi bangsa dan negara RI sebab sejak Indonesia merdeka sudah dikenal dengan Komite Nasional Indonesia Daerah (KNID), yaitu lembaga yang menjalankan pemerintahan daerah dan melaksanakan tugas mengatur rumah tangga daerahnya. 

1. Pengertian Otonomi Daerah Secara Etimologi - Istilah otonomi berasal dari bahasa Yunani yang berarti auto, dan nomous. Auto berarti sendiri, dan nomous berarti hukum atau peraturan. jadi, pengertian otonomi daerah adalah aturan yang mengatur daerahnya sendiri. 

2. Pengertian Otonomi Daerah Menurut Definisi Para Ahli - Ada beberapa pendapat para ahli mengenai pengertian otonomi daerah. Macam-macam pendapat para ahli tersebut adalah sebagai berikut... 
  • Menurut UU No. 32 Tahun 2004 : Pengertian otonomi daerah menurut UU No. 32 Tahun 2004 adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
  • Menurut Kamus Hukum dan Glosarium Otonomi Daerah : Pengertian otonomi daerah menurut kamus hukum dan glosarium otonomi daerah adalah kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 
  • Menurut Encyclopedia of Social Scince : Pengertian otonomi daerah menurut Encyclopedia of social scince adalah hak sebuah organisasi sosial untuk mencukupi diri sendiri dan kebebasan aktualnya. 
  • Menurut Pendapat Para Ahli : Pengertian otonomi daerah menurut pendapat para ahli adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan NKRI. 
  • Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia : Pengertian otonomi daerah menurut kamus besar bahasa indonesia adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
3. Hakikat Otonomi Daerah - Berdasarkan pengertian-pengertian otonomi daerah tersebut dapat disimpulkan bahwa hakikat otonomi daerah adalah sebagai berikut...
  • Daerah memiliki hak untuk mengatur dan mengurus rumah tangga pemerintahan sendiri, baik, jumlah, macam, maupun bentuk pelayanan masyarakat yang sesuai kebutuhan daerah masing-masing. 
  • Daerah memiliki wewenang untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, baik kewenangan mengatur maupun mengurus rumah tangga pemerintahan sendiri sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku
4. Tujuan Otonomi Daerah - Maksud dan tujuan otonomi daerah adalah sebagai berikut...
  • agar tidak terjadi pemusatan dalam kekuasaan pemerintahan pada tingkat pusat sehingga jalannya pemerintahan dan pembangunan berjalan lancar
  • agar pemerintah tidak hanya dijalankan oleh pemerintah pusat, tetapi daerah pun dapat diberi hak untuk mengurus sendiri kebutuhannya
  • agar kepentingan umum suatu daerah dapat diurus lebih baik dengan memperhatikan sifat dan keadaan daerah yang mempunya kekhususan sendiri. 
5. Prinsip Otonomi Daerah - Prinsip ototnomi daerah menggunakan prinsip otonomi seluas-luasnya, prinsip otonomi yang nyata, dan berprinsip otonomi yang bertanggung jawab. Jadi, kewenangan otonomi yang diberikan terhadap daerah adalah kewenangan otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab. Berikut prinsip-prinsip otonomi daerah...
  • Prinsip otonomi seluas-luasnya, artinya daerah diberikan kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan yang mencakup kewenangan semua bidang pemerintahan, kecuali kewenangan terhadap bidang politik luar negeri, keamanan, moneter, agamar, peradilan, dan keamanan. serta fiskal nasional. 
  • Prinsip otonomi nyata, artinya daerah diberikan kewenangan untuk menangani urusan pemerintahan berdasarkan tugas, wewenang, dan kewajiban yang senyatanya telah ada dan berpotensi untuk tumbuh, hidup dan berkembang sesuai dengan potensi dan kekhasan daerah. 
  • Prinsip otonomi yang bertanggung jawab adalah otonomi yang dalam penyelenggaraannya harus benar-benar sejalan dengan tujuan dan maksud pemberian otonomi, yang pada dasarnya untuk memberdayakan daerah termasuk meningkatkan kesejahteraan rakyat yang merupakan bagian utama dari tujuan nasional.
6. Asas Otonomi Daerah - Pedoman pemerintahan diatur dalam Pasal 20 UU No. 32 Tahun 2004. Penyelenggaraan pemerintahan berpedoman pada asas umum penyelenggaraan negara yang terdiri atas sebagai berikut..
  • Asas kepastian hukum adalah asas yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara negara. 
  • Asas tertip penyelenggara adalah asas menjadi landasan keteraturan, keserasian, dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggara negara. 
  • Asas kepentingan umum adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif. 
  • Asas keterbukaan adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informas yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggara negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara. 
  • Asas proporsinalitas adalah asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban 
  • Asas profesionalitas adalah asas yang mengutamakan keadilan yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
  • Asas akuntabilitas adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggara negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
  • Asas efisiensi dan efektifitas adalah asas yang menjamin terselenggaranya kepada masyarakat dengan menggunakan sumber daya tersedia secara optimal dan bertanggung jawab (efisiensi = ketepatgunaan, kedaygunaan, efektivitas = berhasil guna). 
Adapun penyelenggaraan otonomi daerah menggunakan tiga asas antara lain sebagai berikut...
  • Asas desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom dalam kerangka  NKRI 
  • Asas dekosentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan atau perangkat pusat daerah
  • Asas tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan desa, dan dari daerah ke desa untuk melaksanakan tugas tertentu yang disertai pembiayaan, sarana, dan prasarana serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan mempertanggungjawabkan kepada yang menugaskan. 
Demikianlah informasi mengenai Pengertian Otonomi Daerah. Semoga teman-teman dapat menerima dan bermanfaat bagi kita semua baik itu pengertian otonomi daerah, pengertian otonomi daerah secara etimologi, pengertian otonomi daerah pendapat para ahli, hakikat otonomi daerah, maksud dan tujuan otonomi daerah, prinsip-prinsip otonomi daerah, asas-asas otonomi daerah. Sekian dan terima kasih. "Salam Berbagi Teman-Teman".
Referensi :
- Home » PPKN » Otonomi Daerah, Pengertian dan Tujuan Otonomi Daerah, Pengertian dan Tujuan Diposkan oleh Muh Ilmi Ikhsan Sabur Indonesia adalah salah satu negera yang menganut sistem otonomi daerah dalam pelaksanaan pemerintahannya. Pelaksanaan otonomi daerah mulai diberlakukan sejak tahun 1999 yang diharapkan dapat membantu dan mempermudah penyelenggaraan negara. Dengan adanya otonomi daerah, daerah memiliki hak untuk mengatur daerahnya sendiri namun tetap dikontrol oleh pemerintah pusat dan undang-undang. Otonomi daerah ini merupakan bagian dari desentralisasi, untuk memudahkan pemahaman kita tentang pengertian dan tujuan dari otonomi daerah silahkan simak di bawah ini. Pengertian dan Tujuan Otonomi Daerah Pengertian dan Tujuan Otonomi Daerah Pengertian dan Tujuan Otonomi Daerah Pengertian Otonomi Daerah Pengertian otonomi daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sementara pengertian daerah otonom adalah daerah tertentu pada suatu negara yang memiliki kebebasan dari pemerintah pemerintah pusat di luar daerah tersebut. Pengertian Otonomi Daerah menurut Para Ahli F. Sugeng Istianto “Hak dan wewenang untuk mengatur dan mengurus rumah tangga daerah” Ateng Syarifuddin “Otonomi mempunyai makna kebebasan atau kemandirian tetapi bukan kemerdekaan melainkan kebebasan yang terbatas atau kemandirian itu terwujud pemberian kesempatan yang harus dapat dipertanggungjawabkan” Syarif Saleh “Hak mengatur dan memerintah daerah sendiri dimana hak tersebut merupakan hak yang diperoleh dari pemerintah pusat” Tujuan Otonomi Daerah Tujuan dari otonomi daerah di Indonesia adalah sebagai berikut ini: Meningkatkan Pelayanan Umum Dengan otonomi daerah diharapkan pelayanan umum lembaga pemerintah di masing-masing daerah dapat ditekankan pelayanan yang maksimal. Dengan pelayanan yang maksimal diharapkan masyarakat merasakan secara langsung manfaat otonomi daerah. Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Dengan pelayanan yang memadai diharapkan kesejahteraan masyarakat pada daerah otonom bisa dipercepat. Tingkat kesejahteraan masyarakat menunjukkan bagaimana daerah otonom bisa menggunakan hak dan wewenangnya secara bijak dan tepat sasaran. Meningkatkan Daya Saing Daerah Resa SMPN1CIPATAT Pertanyaan Tujuan otonomi daerah Dengan tujuan untuk meningkatkan daya saing daerah diharapkan dapat dilaksanakan dengan maksimal. Meningkatkan daya saing daerah harus memperhatikan bentuk keanekaragaman dan kekhususan daerah tertentu. Manfaat Otonomi Daerah Otonomi daerah memberikan hak kepada daerah otonom untuk mengatur daerahnya sendiri, sehingga mereka lebih leluasa untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu otonomi daerah juga mempermudah pemerintah khususnya pemerintahan daerah otonom untuk mengerti kebutuhan masyarakatnya. Sekianlah pengkajian kita mengenai pengertian dan tujuan dari otonomi daerah, Anda bisa melanjutkan untuk mengetahui dasar hukum, asas, dan prinsip otonomi daerah. Semoga bermanfaat dan menambah wawasan Anda tentang penyelenggaraan negara.

Sumber :http://www.smansax1-edu.com/2015/01/otonomi-daerah-pengertian-dan-tujuan.html
- Home » PPKN » Otonomi Daerah, Pengertian dan Tujuan Otonomi Daerah, Pengertian dan Tujuan Diposkan oleh Muh Ilmi Ikhsan Sabur Indonesia adalah salah satu negera yang menganut sistem otonomi daerah dalam pelaksanaan pemerintahannya. Pelaksanaan otonomi daerah mulai diberlakukan sejak tahun 1999 yang diharapkan dapat membantu dan mempermudah penyelenggaraan negara. Dengan adanya otonomi daerah, daerah memiliki hak untuk mengatur daerahnya sendiri namun tetap dikontrol oleh pemerintah pusat dan undang-undang. Otonomi daerah ini merupakan bagian dari desentralisasi, untuk memudahkan pemahaman kita tentang pengertian dan tujuan dari otonomi daerah silahkan simak di bawah ini. Pengertian dan Tujuan Otonomi Daerah Pengertian dan Tujuan Otonomi Daerah Pengertian dan Tujuan Otonomi Daerah Pengertian Otonomi Daerah Pengertian otonomi daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sementara pengertian daerah otonom adalah daerah tertentu pada suatu negara yang memiliki kebebasan dari pemerintah pemerintah pusat di luar daerah tersebut. Pengertian Otonomi Daerah menurut Para Ahli F. Sugeng Istianto “Hak dan wewenang untuk mengatur dan mengurus rumah tangga daerah” Ateng Syarifuddin “Otonomi mempunyai makna kebebasan atau kemandirian tetapi bukan kemerdekaan melainkan kebebasan yang terbatas atau kemandirian itu terwujud pemberian kesempatan yang harus dapat dipertanggungjawabkan” Syarif Saleh “Hak mengatur dan memerintah daerah sendiri dimana hak tersebut merupakan hak yang diperoleh dari pemerintah pusat” Tujuan Otonomi Daerah Tujuan dari otonomi daerah di Indonesia adalah sebagai berikut ini: Meningkatkan Pelayanan Umum Dengan otonomi daerah diharapkan pelayanan umum lembaga pemerintah di masing-masing daerah dapat ditekankan pelayanan yang maksimal. Dengan pelayanan yang maksimal diharapkan masyarakat merasakan secara langsung manfaat otonomi daerah. Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Dengan pelayanan yang memadai diharapkan kesejahteraan masyarakat pada daerah otonom bisa dipercepat. Tingkat kesejahteraan masyarakat menunjukkan bagaimana daerah otonom bisa menggunakan hak dan wewenangnya secara bijak dan tepat sasaran. Meningkatkan Daya Saing Daerah Resa SMPN1CIPATAT Pertanyaan Tujuan otonomi daerah Dengan tujuan untuk meningkatkan daya saing daerah diharapkan dapat dilaksanakan dengan maksimal. Meningkatkan daya saing daerah harus memperhatikan bentuk keanekaragaman dan kekhususan daerah tertentu. Manfaat Otonomi Daerah Otonomi daerah memberikan hak kepada daerah otonom untuk mengatur daerahnya sendiri, sehingga mereka lebih leluasa untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu otonomi daerah juga mempermudah pemerintah khususnya pemerintahan daerah otonom untuk mengerti kebutuhan masyarakatnya. Sekianlah pengkajian kita mengenai pengertian dan tujuan dari otonomi daerah, Anda bisa melanjutkan untuk mengetahui dasar hukum, asas, dan prinsip otonomi daerah. Semoga bermanfaat dan menambah wawasan Anda tentang penyelenggaraan negara.

Sumber :http://www.smansax1-edu.com/2015/01/otonomi-daerah-pengertian-dan-tujuan.html

Tidak ada komentar: