Kabupaten Muara Enim
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Lambang Kabupaten Muara Enim Moto: Serasan Sekundang |
|
Peta lokasi Kabupaten Muara Enim Koordinat: 4° - 6° LS 104° - 106° BT |
|
Provinsi | Sumatera Selatan |
Dasar hukum | - |
Tanggal Peresmian | - |
Ibu kota | Muara Enim |
Pemerintahan | |
- Bupati | Ir. Muzakir Sai Sohar |
- DAU | Rp. 678.488.372.000.-(2013)[1] |
Luas | 7.300,50 km2 |
Populasi | |
- Total | 567.146 jiwa (2012) |
- Kepadatan | 77,69 jiwa/km2 |
Demografi | |
- Kode area telepon | 0734, 0713 |
Pembagian administratif | |
- Kecamatan | 20 |
- Kelurahan | 17 |
- Desa | 237 |
Simbol khas daerah | |
- Situs web | http://www.muaraenimkab.go.id/ |
Kabupaten Muara Enim adalah salah satu kabupaten di provinsi Sumatera Selatan, Indonesia. Ibu kota kabupaten ini terletak di Muara Enim. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 7.300,50 km² dan populasi penduduk lebih dari 550.000 jiwa.
Daftar isi
Geografi
Secara geografis posisi Kabupaten Muara Enim terletak antara 4° sampai 6° Lintang Selatan dan 104° sampai 106° Bujur Timur.[2] Kabupaten Muara Enim merupakan daerah agraris dengan luas wilayah 7.300,50 km², terdiri atas 20 kecamatan. Bumi Serasan Sekundang memiliki batas wilayah:
Kondisi topografi daerah cukup beragam, daerah dataran tinggi di bagian barat daya, merupakan bagian dari rangkaian pegunungan Bukit Barisan,
meliputi Kecamatan Semende Darat Laut, Semende Darat Ulu, Semende darat
Tengah dan Kecamatan Tanjung Agung. Daerah dataran rendah, berada di
bagian tengah (Muara Enim, Ujan Mas, Benakat, Gunung Megang, Rambang
Dangku, Rambang, Lubai) terus ke utara–timur laut, terdapat daerah rawa
yang berhadapan langsung dengan daerah aliran Sungai Musi, meliputi Kecamatan Gelumbang, Sungai Rotan, dan Muara Belida.
Pemerintahan
Pada awal terbentuknya Kabupaten Muara Enim bernama Kabupaten
Lematang Ilir Ogan Tengah (LIOT). Terbentuknya Kabupaten Muara Enim
berawal dari sejarah yang dilakukan oleh panitia Sembilan sebagai
realisasi surat Keputusan Bupati Daerah Kabupaten Lematang Ilir Ogan
Tengah tanggal 20 November 1946, hasil karya panitia tersebut
disimpulkan dalam bentuk kertas yang terdiri dari 10 Bab, dangan judul
Naskah Hari Jadi Kabupaten Lematang Ilir Ogan Tengah dan dan telah
dikikuhkan dengan surat keputusan Bupati Kepala Daerah Kabupaten
Lematang Ilir Ogan Tengah tanggal 14 Juni 1972 No. 47/Deshuk/1972.
Tanggal 20 November tersebut kemudian menjadi dasar hari jadi Kabupaten
Muara Enim.
Kabupaten Muara Enim sebelumnya terdiri dari 22 kecamatan[3] kemudian pada tahun 2012 bertambah tiga kecamatan, yaitu Belimbing, Belida Darat, dan Lubai Ulu, sehingga menjadi 25 kecamatan,
dan terakhir menjadi 20 kecamatan sejak keluarnya UU Nomor 7 Tahun
2013, dimana lima kecamatan dalam kabupaten ini, yaitu Talang Ubi,
Penukal Utara, Penukal, Abab, dan Tanah Abang, bergabung membentuk
kabupaten sendiri yaitu Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir[4]
Berikut adalah kecamatan dalam wilayah Kabupaten Muara Enim.
Perwakilan
Berdasarkan hasil pemilihan legislatif periode 2009-2014, anggota
DPRD Kabupaten Muara Enim berjumlah 45 orang. Partai dengan anggota
terbanyak adalah PDIP dan Partai Golkar, yaitu masing-masing sebanyak 8
orang anggota diikuti Gerindra dan PKS yaitu masing-masing sebanyak 5
orang anggota. Partai lain yang cukup besar jumlah anggotanya adalah
Partai Demokrat dan PAN masing-masing dengan 4 orang anggota.
Kependudukan
Berdasarkan sensus penduduk 2010, jumlah penduduk kabupaten ini
bertambah hingga berjumlah 716.676 dengan laju pertumbuhan penduduk
selama 2000-2010 sebesar 2,0 persen per tahun. Persebaran penduduk
menurut kecamatan di wilayah Kabupaten Muara Enim tidak merata.
Kecamatan dengan jumlah penduduk terbanyak adalah Talang Ubi,
Lawang Kidul, dan Muara Enim. Ketiga kecamatan tersebut dihuni oleh
sekitar 26,75 persen penduduk Kabupaten Muara Enim. Sementara kecamatan
dengan jumlah penduduk paling sedikit adalah Muara Belida ± 1,06%.
Pendidikan
Data sarana pendidikan pada semua jenjang pendidikan pada tahun 2010 adalah jumlah sekolah TK
sebanyak 110 atau bertambah 23,6 persen dibanding tahun 2009. Jumlah
sekolah dasar dan MI sebanyak 507 atau meningkat 2,01 persen. Pada
tingkat SLTP/MTs terdapat 153 sekolah atau meningkat 12,5 persen.
Sedangkan Sekolah SMU/SMK/MA pada tahun ini menjadi 78 atau meningkat
5,4 persen.
Kesehatan
Pada tahun 2010 di Kabupaten Muara Enim telah terdapat 3 buah rumah sakit, 24 unit puskesmas
dan 107 unit puskesmas pembantu. Sementara untuk jumlah tenaga
kesehatan di Kabupaten Muara Enim seluruhnya sebanyak 1.872 orang dengan
rincian 101 dokter, 13 Apoteker, 185 Sarjana Kesehatan, 804 tenaga keperawatan, 571 Bidan, dan 198 Non Medis.
Perekonomian
Kabupaten Muara Enim mengandalkan pertanian terutama perkebunan
dalam mendorong perekonomiannya. Hal ini terlihat dari besarnya luas
lahan yang digunakan untuk perkebunan. Lahan yang ada di Kabupaten Muara
Enim umumnya merupakan lahan bukan sawah yaitu sekitar 96,19 persen dan
sisanya merupakan lahan sawah.
Sektor pertambangan juga berperan cukup besar dalam perekonomian
Kabupaten Muara Enim, baik komposisi dengan migas maupun tanpa migas.
Dalam komposisi dengan migas, peranan dominan sektor pertambangan
dibentuk oleh dominasi produk minyak dan gas bumi, sementara dalam
komposisi tanpa migas, sumbangan batubara
masih cukup dominan. Jumlah produksi batubara tahun 2010 tercatat
sebanyak 11.948.767 ton atau naik 3,54 persen dari tahun lalu yang
mencapai 11.540.720 ton. Walaupun produksi briket batubara turun 88,64
persen dibanding tahun sebelumnya.
Pelayanan umum
PLTU Tanjung Enim merupakan pembangkit listrik yang berada di
Kabupaten Muara Enim, tidak hanya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan
lokal tetapi juga untuk memenuhi kebutuhan energi listrik di wilayah
Sumatera bagian selatan yang dihubungkan melalui jaringan transmisi
interkoneksi Sumatera bagian selatan. Daya terpasang pembangkit listrik
PLTU Tanjung Enim mencapai 260.000 kW dengan tenaga listrik yang
dibangkitkan mencapai 1.753.805 MWh.
Lihat pula
Referensi
- ^ "Perpres No. 10 Tahun 2013". 2013-02-04. Diakses tanggal 2013-02-15.
- ^ bappeda.muaraenimkab.go.id Muara Enim Dalam Angka 2010
- ^ Lampiran Permendagri No 66 Tahun 2011
- ^ Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir di Provinsi Sumatera Selatan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar