Kasus Pelindo II
Jadi Tersangka, Reaksi RJ Lino Biasa Saja
Sabtu, 19 Desember 2015 09:42 WIB
Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Richard Joost Lino
atau RJ Lino keluar ruangan usai diperiksa di Bareskrim Mabes Polri,
Jakarta, Senin (9/11/2015). RJ Lino diperiksa selama 9 jam sebagai saksi
atas kasus dugaan korupsi pengadaan 10 mobil crane di PT Pelindo II.
(BIRO OTONOMI DAN KERJASAMA)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Richard Joost Lino
menyatakan siap mengikuti proses hukum yang berjalan di Komisi
Pemberantasan Korupsi setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus
dugaan korupsi dalam pengadaan tiga unit Quay Crane Container (QCC) oleh
PT Pelindo II.
Kesiapan Direktur Utama PT Pelindo II Lino disampaikan oleh pengacaranya, Fachmi, saat dihubungi, Sabtu (19/12/2015).
"Reaksinya biasa saja. Semalam kami bahas, katanya ikuti saja proses hukumnya," ujar Fachmi.
Fachmi menyampaikan, sebagai warga negara yang baik, kliennya akan menaati hukum.
Hingga saat ini, pihaknya masih mempelajari kasus yang menjerat Lino.
"Kita harus melihat dulu permasalahannya. Sampai sekarang saya belum
tahu apa kesalahan yang dituduhkan kepada klien saya," kata Fachmi.
Dalam kasus ini, Lino diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan
menunjuk langsung HDHM dari Cina dalam pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II.
Surat perintah penyidikan diteken pimpinan KPK pada 15 Desember 2015.
Sebelumnya, KPK pernah meminta keterangan Lino dalam penyelidikan kasus ini pada 15 April 2014.
Saat itu, Lino mengklaim penujukan langsung yang diputuskannya selaku Dirut Pelindo II sudah sesuai dengan prosedur.
Dia menilai tidak ada kerugian negara yang muncul akibat penunjukkan langsung rekanan tersebut.
Atas perbuatannya, Lino dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3
Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20
tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.(Ambaranie Nadia Kemala
Movanita)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar