Rabu, 23 Maret 2016 17:34
TRIBUNSUMSEL.COM, INDERALAYA--Distamben Lingkup
Pemkab OI melalui sekretaris dinas Trisnopilhaq ST ketika dikonfirmasi
mengakui maraknya aktivitas tambang pasir ilegal, khususnya yang ada
tiga kawasan Kecamatan dalam lingkup OI.
Namun, mengenai izin resmi penambangan pasir tersebut, sepenuhnya
merupakan wewenang pihak Pemprov Sumsel yang dituangkan kedalam
peraturan Gubernur.
“Dalam waktu dekat, kita upayakan koordinasi bersama Pemprov Sumsel
maupun legislatif mengenai izin resmi penambangan pasir yang saat ini,
dikategorikan ilegal,” jelasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar