Mengapa Pelantikan Gubernur Digelar di Istana?
Jumat, 12 Februari 2016 | 14:33 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Tujuh pasang gubernur dan wakil gubernur dilantik oleh Presiden Joko Widodo, Jumat (12/2/2016) siang. Pelantikan tersebut dilakukan di Istana Negara, Jakarta.
Mereka yang dilantik yaitu Sahbirin Noor-Rudi Resnawan sebagai
Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan, serta Zumi Zola-Fachrori
Umar sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi.
Kemudian, pasangan Irwan Prayitno-Nasrul
Abit sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat, serta Olly
Dondokambey-Steven Octavianus sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur
Sulawesi Utara.
Selanjutnya, Muhammad Sani-Nurdin Basirun sebagai Gubernur dan Wakil
Gubernur Kepulauan Riau, serta Irianto Lambrie-Udin Hianggio sebagai
Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara.
Terakhir adalah pasangan Ridwan Mukti-Rohidin Mersyah sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu.
Mengapa pelantikan dilakukan di Istana?
Mengapa pelantikan dilakukan di Istana?
Pelantikan kepala daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Wali Kota.
Dalam Pasal 163 diatur bahwa gubernur dilantik oleh presiden di ibu
kota negara. Jika presiden berhalangan, pelantikan dilakukan oleh wakil
presiden.
Namun, jika wakil presiden berhalangan, pelantikan dilakukan oleh menteri.
Adapun bupati dan wali kota dilantik oleh gubernur di ibu kota
provinsi yang bersangkutan. Jika gubernur berhalangan, pelantikan
dilakukan oleh wakil gubernur atau menteri.
Seperti dikutip Situs Sekretariat Kabinet, Perpres ini menegaskan
bahwa tata acara pelantikan gubernur mendasarkan pada protokol
kepresidenan.
Sementara untuk acara pelantikan bupati dan wali kota dapat
ditambahkan dengan pembacaan ayat suci Al Quran atau seremoni agama
tertentu atau nilai kearifan lokal yang dianut dan diyakini oleh bupati
atau wali kota yang dilantik.
Adapun serah terima jabatan untuk gubernur dilakukan di ibu kota
provinsi, dan untuk jabatan bupati dan wali kota dilakukan di ibu kota
kabupaten/kota, yang disaksikan oleh Menteri (Mendagri) atau pejabat
yang ditunjuk.
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok adalah gubernur pertama yang dilantik di Istana saat era pemerintahan Jokowi.
Jokowi melantik Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta pada Rabu (19/11/2014). (Baca: Ahok Ketiban Pulung Jadi Gubernur Pertama yang Dilantik Presiden di Istana)
Dengan diterapkannya peraturan pelantikan gubernur di Istana Negara,
maka secara otomatis tak akan ada lagi rapat paripurna istimewa
pelantikan gubernur di DPRD provinsi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar