Selasa, 26 Januari 2016 19:04
TRIBUNSUMSEL.COM/M ARDIANSYAH
Lima
saksi yang dihadirkan pihak penggugat terhadap SK Bupati OKI terhadap
Pilkades Desa Sungai Pasir OKI diambil sumpah sebelum diambil keterangan
di muka persidangan, Selasa(26/1/2016).
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sidang terhadap
gugatam SK Bupati OKI yang dikeluarkan dan memenangkan calon Kades
Sungai Pasir nomor urut 2 kembali digelar di PTUN Palembang, Selasa
(26/1/2016).
Sidang yang dilaksanakan terbuka untuk umum ini, menghadirkan lima
saksi dari penggugat yang juga calon Kades Desa Sungai Pasir Kecamatan
Cengal OKI nomor urut 3 Azisko.
Sebelum kelima saksi yang dihadirkan ini memberikan kesaksian di muka
persidanvan, mereka terlebih dahulu disumpah untuk memberikan kesaksian
yang sebenarnya.
Salah satu saksi yang memberikan kesaksian adalah ketua panitia pemilihan kades Desa Sungai Pasir Sulton.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar